MATARAM, KOMPAS.com - Unit PPA Polresta Mataram menangkap OS (45), warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena diduga mencabuli anak tirinya.
OS yang merupakan buruh harian lepas diduga mencabuli anak tirinya sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD.
"OS diamankan pada hari Kamis, 6 Juni 2024, sekira pukul 23.30 Wita di kediamannya tanpa ada perlawanan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangan resmi, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: MXGP Selaparang 2023 Tinggalkan Tunggakan Pajak ke Pemkot Mataram
Kasus ini dilaporkan oleh LPA Kota Mataram yang mendampingi korban dengan laporan polisi Nomor: LP/B/152/VI/2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 6 Juni 2024.
Yogi menjelaskan, kejadian pencabulan anak ini terjadi sejak tahun 2016 saat korban masih kelas 3 SD.
Saat itu, ibu korban sedang berada di luar negeri menjadi TKW dan korban tinggal satu rumah dengan pelaku serta kedua adiknya yang masih kecil.
"Saat kejadian pertama kalinya korban sedang tidur di kasur bersama kedua adiknya, sedangkan pelaku saat itu tidur di lantai," tutur Yogi.
Baca juga: Wali Kota Mataram Izinkan Event MXGP 2024 di Sirkuit Selaparang
Saat korban terbangun, korban tiba-tiba sudah berada di lantai dengan kondisi baju tersingkap ke atas.
Kejadian pencabulan anak ini tidak hanya terjadi satu kali. Pelaku bahkan mencubit paha korban saat korban hendak berteriak hingga korban ketakutan.
Pelaku tetap melakukan aksi bejatnya pada tahun 2018, saat ibu korban pulang dari luar negeri.
Aksi bejat OS akhirnya terungkap pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 23.00 Wita di kediaman korban. Saat itu, pelaku mencabuli korban yang sedang tidur.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa ketakutan, trauma dan tidak berani pulang ke rumah.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke LPA Kota Mataram. Selanjutnya LPA Kota Mataram membawa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram," tutup Yogi.
Atas perbuatannya, OS terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.