MATARAM, KOMPAS.com - Kasus ayah memperkosa anaknya karena ditinggal istri menjadi tenaga kerja wanita (TKW) kembali terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polresta Mataram mengamankan IKP (34), warga Kecamatan Mataram, Kota Mataram, setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri, NPA (12).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu, (22/5/2024) mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Polresta Mataram pada Selasa malam (21/5/2024) pukul 22.40 Wita.
Baca juga: 3 Pemuda di Jembrana Perkosa Remaja 14 Tahun, Korban Dicekoki Miras dan Pil
"Penangkapan dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Mataram Iptu Nur Imansyah, dan saat ini pelaku masih diperiksa tim Unit PPA. Pelaku IKP ini diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri," kata Yogi.
Kasat Reskrim menerangkan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/119/V/2024/SPKT/Polres Kota Mataram/Polda NTB, tanggal 21 Mei 2024, dengan korban NNA, warga kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Yogi juga mengatakan, yang menguatkan laporan terhadap pelaku adalah barang bukti berupa hasil visum et repertum (VER) dari Rumah Sakit Bhayangkara, yang menerangkan luka robek lama sampai dasar arah jam 9.
"Peristiwa yang dialami korban berawal dari bulan Mei 2023 saat istri terlapor pergi menjadi TKW keluar negeri, kemudian anak korban dicabuli oleh pelaku," kata Yogi.
Korban mengalami pencabulan hingga Desember 2023. Karena tak mau kejadian serupa terulang, korban melaporkan pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri ke Unit PPA Polresta Mataram, Selasa (21/5/2024).
Berdasarkan laporan itulah Unit PPA mengamankan pelaku untuk diproses hukum. Pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76 E Undang Undang RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Peristiwa yang sama juga terjadi di bulan Mei 2024, seorang ayah berinisial Rh (39) asal Ampenan, Kota Mataram, memperkosa anak kandungnya berinisial S (15) setelah ditinggal istri menjadi TKW. Pelaku juga telah ditahan di Polresta Mataram.
Kasus pencabulan dan perkosaan terhadap anak kandung ini menjadi perhatian khusus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Baca juga: Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari
Ketua LPA Kota Mataram yang juga koordinator Relawan Perlindungan Anak (RPA) NTB, Joko Jumadi mengharapkan agar para korban diberikan perlindungan dan penanganan dari psikolog, karena mereka (para korban) rentan mengalami trauma berkepanjangan.
"Ini penting ya dan kita selalu mengingatkan aparat untuk memberikan perlindungan dan penanganan tidak hanya dari masalah fisik korban karena luka lama atau baru akibat pelecehan tersebut tetapi juga penanganan secara psikisnya, harus ditangani serius," kata Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.