PURWOREJO, KOMPAS.com - Warga Kaligesing, Kabupaten Purworejo, berusia 44 tahun menyetubuhi anak kandungnya (13) hingga hamil 32 minggu atau delapan bulan.
Menurut pengakuan pelaku, dia menyetubuhi anak kandungnya sebanyak dua kali di rumahnya, di Desa Sudorogo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga terhadap perubahan bentuk tubuh korban.
Baca juga: Pria di Maluku Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Kandungan
Dalam konferensi pers, Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengatakan, keluarga korban kemudian membawa korban tersebut ke puskesmas.
Betapa kagetnya keluarga saat mengetahui bahwa korban telah hamil 32 minggu atau delapan bulan.
Korban kemudian mengakui bahwa pelaku telah menyetubuhinya sebanyak dua kali.
"Istri pelaku, korban, dan pelaku biasa tidur bersama. Saat istri pelaku tidur, pelaku memaksa dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan tersebut," kata Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu kaus hitam kombinasi merah, satu celana pendek, satu bra, satu celana dalam putih, dua alat tes kehamilan, dan satu surat keterangan hamil dari Puskesmas Kaligesing.
"Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum)," kata Kapolres Purworejo.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Purworejo langsung menangkap pelaku pada 30 April 2024 di rumahnya. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Purworejo.
Baca juga: Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten
Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, imbuh Kapolres Purworejo.
Kapolres juga mengapresiasi kepedulian warga yang membawa korban ke puskesmas dan melaporkan pelaku tanpa melakukan tindakan kekerasan.
"Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar sangat penting dalam mengungkap kasus pidana," pungkas Kapolres Purworejo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.