SEMARANG, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) Jawa Tengah (Jateng) menyediakan kuota sebanyak 2 persen bagi anak tidak sekolah atau anak putus sekolah (ATS) yang ingin kembali mengenyam bangku pendidikan formal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng), Uswatun Hasanah mengatakan, batas usia maksimal ATS yang ingin mendaftar PPDB SMA/SMK negeri di Jatteng yakni 21 tahun.
Baca juga: Tugas Bey untuk Pj Bupati Cirebon: Daerah Percontohan PPDB Terbaik
"Ya kita masih alokasikan untuk ATS, 2 persen di dalam kuota afirmasi. Kira-kira sekitar 2.500 an (peserta didik). Untuk PPDB ini sampai 21 tahun. Kalau sudah di atas 21 nanti kita arahkan ke sarana paket C. Tapi kalau masih range-nya itu kita dorong ke sekolah formal khusus anak ATS tadi," ujar Uswatun saat ditemui di kantornya, Jumat (17/5/2024).
Hal ini menjadi penting mengingat tahun sebelumnya, masih ada lebih dari 6.000 anak usia 15-18 yang tergolong jenjang SMA/SMK tidak sekolah atau putus sekolah.
"Tahun kemarin hampir separuh (dari total kuota) yang bisa kita cover, terisi. Nanti coba kita maksimalkan," lanjutnya.
Pihaknya menilai ada banyak alasan bagi anak-anak di Jateng mengalami putus sekolah. Mulai dari kebiasaan yang mengakar dan sudah nyaman bekerja sejak usia anak.
Kendati demikian, Sekretaris Disdikbud Jateng, Syamsudin sangat memngapresiasi bagi ATS yang mau kembali bersekolah.
"ATS ini (disebabkan) banyak hal. Alhamdulillah bagi yang mau bersekolah. Tapi beberapa kemarin sempat, kenapa kok anak tersebut enggak mau? ya macam-macam ya mungkin karena budaya, sudah nyaman dengan bekerja?" ungkapnya.
Sebagian anak-anak yang terlanjur putus sekolah juga beranggapan tidak bisa belajar seperti anak-anak yang mengikuti pendidikan formal tanpa terputus. Namun Disdikbud Jateng akan tetap mendorong mereka bersekolah.
"Kemudian mungkin memang melihatnya kurang maksimal, efektif, kita dorong untuk dia tetap kembali lagi ke sekolah," tegas Syamsudin.
Untuk diketahui PPDB Jateng akan membuka verifikasi akun mulai Juni mendatang. Saat ini Disdikdub masih menggodok juknis dan alur waktu PPDB sebelum diumumkan kepada publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.