SERANG, KOMPAS.com - Polresta Serang Kota menangkap seorang pria berinsial MS (44) warga Kabupaten Serang, Banten.
MS ditangkap setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan secara berulang kali terhadap anak kandung sendiri yang berusia 17 tahun.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, peristiwa rudakpaksa antara ayah dan anak pertama kali terjadi pada September 2023 lalu di kamar korban.
Baca juga: Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan
"Saat didalam kamar, pelaku melakukan bujuk rayu, kemudian memaksa korban menonton video mesum," kata Sofwan kepada wartawan di Markas Polresta Serang Kota, Selasa (7/5/2024).
Saat itu lanjut Sofwan, anak korban sempat menolak permintaan pelaku untuk menonton video porno sebagai pendidikan seks.
Namun pelaku memeluk dan memaksa untuk melihat video, lalu mempraktekannya.
Baca juga: 2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras
"Kemudian anak korban di dorong ke kasur lalu disetubuhi. Alasan pelaku menunjukkan video untuk memberikan edukasi seksual," ujar Sofwan.
Perbuatan pelaku dilakukan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2023.
Setelah tak kuat, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan bejad ayah kandungnya kepada pamannya.
Mendengar cerita itu, paman korban kemudian melaporkan kasusnya ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota pada 27 April 2024.
Setelah adanya laporan, penyelidikan pun dimulai dengan memeriksa 5 orang saski dan melakukan visum kepada korban.
Pada 30 April 2023, kata Sofwan, penyidik menetapkan tersangka lalu menangkapnya tanpa perlawanan.
"Tiga hari setelah itu pelaku ditangkap," kata Sofwan.
Sofwan menyebut, tersangka MS dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun karena ada hubungan darah ancaman hukuman ditambah sepertiga," tandas Sofwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.