Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Kompas.com - 07/05/2024, 17:16 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi


SERANG, KOMPAS.com - Polresta Serang Kota menangkap seorang pria berinsial MS (44) warga Kabupaten Serang, Banten.

MS ditangkap setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan secara berulang kali terhadap anak kandung sendiri yang berusia 17 tahun.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, peristiwa rudakpaksa antara ayah dan anak pertama kali terjadi pada September 2023 lalu di kamar korban.

Baca juga: Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

"Saat didalam kamar, pelaku melakukan bujuk rayu, kemudian memaksa korban menonton video mesum," kata Sofwan kepada wartawan di Markas Polresta Serang Kota, Selasa (7/5/2024).

Saat itu lanjut Sofwan, anak korban sempat menolak permintaan pelaku untuk menonton video porno sebagai pendidikan seks.

Namun pelaku memeluk dan memaksa untuk melihat video, lalu mempraktekannya.

Baca juga: 2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

"Kemudian anak korban di dorong ke kasur lalu disetubuhi. Alasan pelaku menunjukkan video untuk memberikan edukasi seksual," ujar Sofwan.

Perbuatan pelaku dilakukan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2023.

Setelah tak kuat, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan bejad ayah kandungnya kepada pamannya.

Mendengar cerita itu, paman korban kemudian melaporkan kasusnya ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota pada 27 April 2024.

Setelah adanya laporan, penyelidikan pun dimulai dengan memeriksa 5 orang saski dan melakukan visum kepada korban.

Pada 30 April 2023, kata Sofwan, penyidik menetapkan tersangka lalu menangkapnya tanpa perlawanan.

"Tiga hari setelah itu pelaku ditangkap," kata Sofwan.

Sofwan menyebut, tersangka MS dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun karena ada hubungan darah ancaman hukuman ditambah sepertiga," tandas Sofwan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Regional
Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Regional
Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Regional
Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, 'Terbang' ke Atap dan Tendang Panitia

Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, "Terbang" ke Atap dan Tendang Panitia

Regional
Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Regional
Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com