Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Kompas.com - 18/06/2024, 20:23 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

JAMBI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jambi menjamin penyelesaian permasalahan sengketa lahan SD Negeri 212 dengan pemilik lahan.

Asisten 1 Setda Kota Jambi Fahmi di Jambi, Selasa (18/6/2024) mengatakan, janji ini sesuai komitmen Pemkot Jambi dengan wali murid SD Negeri 212.

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, sehingga di tahun ajaran baru gedung tersebut bisa kembali ditempati.

Baca juga: Puluhan Orangtua dan Murid SDN 212 Kota Jambi Gelar Aksi Unjuk Rasa

Ketua Tim Terpadu penanganan SDN 212 Kota Jambi ini mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

"Jadi Asisten III dan Kabag Hukum telah berkoordinasi dan konsultasi dengan PN," kata Fahmi, seperti dikutip Kantor Berita Antara.

Fahmi mengatakan, selanjutnya setelah koordinasi itu, pihaknya siap melakukan mediasi bersama pengacara pemilik lahan. Mediasi itu, akan di lakukan dalam waktu dekat ini. "Tanggal 20 nanti rencananya," kata dia.

Fahmi juga menegaskan, sampai saat ini Pemkot Jambi masih belum memiliki rencana untuk mengajukan peninjauan kembali perihal sengketa tanah tersebut.

Saat ini, kata dia, Pemkot Jambi masih melakukan proses step by step untuk proses mediasi. Sedangkan ,untuk kelanjutannya masih melihat hasil mediasi yang akan dilakukan.

Baca juga: Didemo Orangtua, Pemkot Jambi Janji Tindak Lanjuti Perkara di SDN 212

Sebagai informasi, saat ini SD Negeri 212 masih dalam proses penyelesaian, yang mana sudah satu semester tidak ada kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.

Para siswa lalu direlokasi ke SD Negeri 206 untuk kegiatan belajar mengajar. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung, Pemkot Jambi harus membayar Rp1,78 miliar untuk lahan SDN 212 kepada pemilik lahan.

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan tersebut yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jambi.

Penundaan ini diajukan dengan alasan bahwa obyek dengan perkara merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh Pertamina EP.

Baca juga: Tuntut Penyelesaian Konflik Sengketa Lahan, Wali Murid SDN 212 Kota Jambi Duduki Sekolah

Dijelaskan dalam surat tersebut, mengingat obyek perkara bagian dari BMN, maka terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan.

Sekda Kota Jambi A Ridwan beberapa waktu lalu mengungkap pentingnya penyelesaian dengan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perkara ini.

Ia mengatakan, pembayaran ganti kerugian atas lahan itu juga sudah dianggarkan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com