MATARAM, KOMPAS.com- Seorang ayah di Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap karena memperkosa anak kandungnya yang berusia 15 tahun saat sang istri baru sepekan merantau sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi.
Kasat Reskrim Polres Kota Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama menjelaskan bahwa aparat kepolisian telah menangkap pelaku.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditangani unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram," terang Yogi, Minggu (5/5/2024).
Baca juga: Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan Driver Ojek Rebutan Foto
Kanit Jatanras Ipda Adhitya Satrya S menjelaskan pemerkosaan tersebut terjadi pada akhir April 2024 di rumah pelaku.
“Kejadian pertama akhir April 2024, saat itu ibu korban atau istri pelaku baru seminggu terbang menjadi TKW di Arab Saudi, kemudian selang beberapa hari kemudian sekitar tanggal 1 Mei 2024 persetubuhan itu kembali dilakukan oleh pelaku,” ungkap Kanit Jatanras, Minggu (5/5/2024),
Baca juga: WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali
Peristiwa ini terkuak usai korban mengeluhkan sakit di bagian sensitifnya.
"Keluhan ini disampaikan korban kepada sang bibi yang kemudian menelepon ibu kandung korban," tutur Adhitya.
Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Mataram pada Sabtu (4/5/2024).
“Jadi setelah dilaporkan petugas PPA kemudian melakukan visum,“ ucapnya.
Tim Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan hendak mengamankan pelaku di kediamannya.
Saat itu polisi mendapat keterangan bahwa pelaku sudah berangkat ke Kabupaten Sumbawa.
"Kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya memutuskan untuk memburu pelaku ke Pulau Sumbawa setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sumbawa," kata Adhitya.
Tim Resmob Polresta Mataram akhirnya menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Sumbawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.