KOMPAS.com - Viral di media sosial, video mobil Mitsubishi Pajero yang menyalakan strobo saat melaju di Tol Tangerang - Merak, Banten.
Selain terdapat strobo, mobil itu juga dipasangi benda menyerupai senapan mesin pada kapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Didik Heriyanto memastikan bahwa benda di kap itu hanyalah mainan.
"Terkait dengan status mainan yang dipasang itu tidak mengganggu pada saat menyetir dan tidak mengganggu kepada pengguna jalan lainnya," ujarnya, Jumat (17/5/2024).
Meski demikian, polisi tetap menilang pengemudi mobil tersebut karena memakai lampu strobo.
"Sudah ditilang, kemudian ditilang bukan karena mainan atau aksesori kendaraan, tapi karena pasang strobo, itu yang enggak boleh," ucapnya.
Baca juga: Pasang Senapan Mesin di Kap, Pengendara Pajero Sport Ditilang Polisi
Pemilik mobil tersebut berinisial MS alias CAB, warga Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Cilegon AKP Mulya Sugiharto mengatakan, setelah petugas memberinya penjelasan, MS bersedia melepas strobo dan senapan mesin mainan di mobilnya.
Mulya menuturkan, benda menyerupai senjata mesin itu berpotensi membahayakan pengemudi mobil tersebut dan pengguna jalan. Selain itu, alat tersebut juga bisa membuat pengendara lain ketakutan.
"Akhirnya yang bersangkutan mengakui kesalahannya, dan bersepakat langsung dilepas dari kendaraannya," ungkapnya, Jumat.
Baca juga: Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos
Adapun alasan MS memasang mainan senapan mesin di kap mobil hanyalah untuk konten di media sosialnya.
"Beliau juga mengaku kepada kita dipasang (senapan mesin dan strobo) itu sebagai kreator konten, tapi saya bilang bukan masalah konten, tapi itu mengganggu dan tidak sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi memberi tilang manual kepada pengemudi Pajero tersebut karena menggunakan lampu strobo. Polisi menilai MS melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287.
"Dengan adanya budaya menyerupai kendaraan dinas itu sangat mengganggu, selain dari pengemudi, juga kepada pengendara lainnya," jelas Mulya.
Baca juga: Ditabrak Pajero Saat Menyeberang Jalan, Lansia di Semarang Tewas
Sumber: Kompas.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.