Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Kompas.com - 18/05/2024, 08:36 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Viral di media sosial, video mobil Mitsubishi Pajero yang menyalakan strobo saat melaju di Tol Tangerang - Merak, Banten.

Selain terdapat strobo, mobil itu juga dipasangi benda menyerupai senapan mesin pada kapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Didik Heriyanto memastikan bahwa benda di kap itu hanyalah mainan.

"Terkait dengan status mainan yang dipasang itu tidak mengganggu pada saat menyetir dan tidak mengganggu kepada pengguna jalan lainnya," ujarnya, Jumat (17/5/2024).

Meski demikian, polisi tetap menilang pengemudi mobil tersebut karena memakai lampu strobo.

"Sudah ditilang, kemudian ditilang bukan karena mainan atau aksesori kendaraan, tapi karena pasang strobo, itu yang enggak boleh," ucapnya.

Baca juga: Pasang Senapan Mesin di Kap, Pengendara Pajero Sport Ditilang Polisi

Untuk konten


Pemilik mobil tersebut berinisial MS alias CAB, warga Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Cilegon AKP Mulya Sugiharto mengatakan, setelah petugas memberinya penjelasan, MS bersedia melepas strobo dan senapan mesin mainan di mobilnya.

Mulya menuturkan, benda menyerupai senjata mesin itu berpotensi membahayakan pengemudi mobil tersebut dan pengguna jalan. Selain itu, alat tersebut juga bisa membuat pengendara lain ketakutan.

"Akhirnya yang bersangkutan mengakui kesalahannya, dan bersepakat langsung dilepas dari kendaraannya," ungkapnya, Jumat.

Baca juga: Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Adapun alasan MS memasang mainan senapan mesin di kap mobil hanyalah untuk konten di media sosialnya.

"Beliau juga mengaku kepada kita dipasang (senapan mesin dan strobo) itu sebagai kreator konten, tapi saya bilang bukan masalah konten, tapi itu mengganggu dan tidak sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi memberi tilang manual kepada pengemudi Pajero tersebut karena menggunakan lampu strobo. Polisi menilai MS melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287.

"Dengan adanya budaya menyerupai kendaraan dinas itu sangat mengganggu, selain dari pengemudi, juga kepada pengendara lainnya," jelas Mulya.

Baca juga: Ditabrak Pajero Saat Menyeberang Jalan, Lansia di Semarang Tewas

Sumber: Kompas.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Regional
Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com