KOMPAS.com – Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) meminta aparat hukum menindak tegas pengeboran sumur minyak ilegal di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Tujuannya agar menimbulkan efek jera dan tidak mengakibatkan korban jiwa pada masyarakat lainnya.
"Kami sudah berkali-kali membawa Kementerian ESDM dan pemerintah daerah melihat lokasi sumur minyak itu."
Baca juga: Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Kembali Meledak, Api Setinggi 10 Meter
"Belum ada solusi jangka panjang. Untuk itu, ditindak saja dulu sesuai aturan hukumnya, agar tidak merugikan masyarakat lainnya,” kata Kepala BPMA, TM Faisal, Sabtu (1/6/2024).
Dia menyebutkan, sosialisasi kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar sumur minyak dan pemilik sumur telah berkali-kali dilakukan. Namun, aksi pengeboran masih tetap terjadi.
“Karena ada anggapan masyarakat, kawasan terbuka begitu ya hak mereka. Tanah mereka, minyak di lokasi tanah milik mereka. Padahal itu tidak dibolehkan secara regulasi,” terangnya.
Dia menceritakan, sempat ada upaya melegalkan sumur minyak itu. Namun regulasinya belum disusun oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
"Misalnya dibuat aturan di tingkat daerah dulu, seterusnya diusul ke pemerintah provinsi hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Baru bisa ini dilegalkan,” katanya.
Namun, hingga kini aturan tersebut masih dibahas di tingkat pemerintah daerah Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba
Selama ini, sambung TM Faisal, setiap insiden sumur minyak ilegal meledak, timnya selalu seperti pemadam kebakaran.
“Kami dimintai tolong, kami lalu intruksikan kontraktor Migas terdekat untuk membantu memadamkan api dan menangani pascakebakaran."
"Hari ini, tim yang kami minta dari Pertamina Rantau sudah di lokasi kejadian,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, sumur minyak yang dibor tradisional kembali meledak di Desa Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Jumat (31/5/2024) dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.