Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Kompas.com - 15/06/2024, 18:44 WIB
Partahi Fernando Wilbert Sirait ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - ES (24), salah satu oknum karyawan di Batam mencuri 143 unit ponsel yang baru saja selesai diproduksi dari perusahaan elektronik tempatnya bekerja.

ES mengaku tindakan itu dilakukan lantaran dirinya terjerat utang ratusan juga di pinjaman online (pinjol) dan koperasi.

Baca juga: Apa Itu Pinjol? Ini Pengertiannya

"Utang di pinjol Rp 100 juta, di koperasi Rp 50 juta. Ponsel curian itu saya jual untuk bayar utang," sebut ES saat ditemui di Polresta Barelang, Sabtu (15/6/2024).

Menurutnya, uang pinjaman dari kedua tempat tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Cara Cerdas Bikin Aplikasi Pinjaman Online Jadi “Teman Baik” Keuangan

Aksi pencurian tersebut pertama kali dilakukan oleh ES pada Sabtu (18/5/2024).

Dalam memuluskan aksinya, ES sempat memindahkan ponsel curian ke beberapa lokasi berbeda. Semua ponsel curian disimpan di tempat tertentu sebelum ES meninggalkan lokasi pabrik.

"Ambil dari mesin produksi, saya kebetulan bagian akhir. Saya ambil satu unit dari satu mesin setiap hari, kemudian saya pindahkan dulu ke rak khusus. Kemudian simpan di ruangan, sebelum saya pindahkan lagi ke ruang lain, hingga saya bawa ke kamar kecil untuk disimpan biar enggak kena periksa," lanjut dia.

Baca juga: Simak 3 Tips Melunasi Pinjaman Online secara Efektif

Adapun ponsel curian ini dijual dari harga beragam mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta, bergantung kepada kapasitas memori ponsel Android yang dicuri pelaku.

"Saya jualnya ke teman dan ada juga teman yang cari pembeli. Sudah terjual 134 unit," papar dia.

Sebelumnya, penangkapan terhadap ES berawal dari laporan manajemen PT Sat Nusa Persada usai melakukan audit pada, Rabu (29/5/2024).

Dari audit ini, pihak manajemen menemukan 134 kemasan ponsel berbagai merek dalam kondisi kosong.

"Selain itu, audit dilakukan setelah salah satu karyawan baru diketahui menggunakan unit ponsel yang IMEI nya masih terdaftar atas nama perusahaan. Pemilik handphone ini mengaku baru beli dari akun jual beli Facebook," jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Rhamadhanto melalui sambungan telepon, Sabtu (15/6/2024) pagi.

Tidak hanya menangkap ES, polisi juga turut menangkap dua rekannya berinisial DK dan J, yang bertugas untuk menjual barang curian.

ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan DK dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sumbar Siapkan Lahan 3,8 Hektar untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana

Sumbar Siapkan Lahan 3,8 Hektar untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana

Regional
Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Regional
Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Regional
Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Regional
Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, 'Terbang' ke Atap dan Tendang Panitia

Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, "Terbang" ke Atap dan Tendang Panitia

Regional
Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Regional
Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com