BATAM, KOMPAS.com - ES (24), salah satu oknum karyawan di Batam mencuri 143 unit ponsel yang baru saja selesai diproduksi dari perusahaan elektronik tempatnya bekerja.
ES mengaku tindakan itu dilakukan lantaran dirinya terjerat utang ratusan juga di pinjaman online (pinjol) dan koperasi.
Baca juga: Apa Itu Pinjol? Ini Pengertiannya
"Utang di pinjol Rp 100 juta, di koperasi Rp 50 juta. Ponsel curian itu saya jual untuk bayar utang," sebut ES saat ditemui di Polresta Barelang, Sabtu (15/6/2024).
Menurutnya, uang pinjaman dari kedua tempat tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Cara Cerdas Bikin Aplikasi Pinjaman Online Jadi “Teman Baik” Keuangan
Aksi pencurian tersebut pertama kali dilakukan oleh ES pada Sabtu (18/5/2024).
Dalam memuluskan aksinya, ES sempat memindahkan ponsel curian ke beberapa lokasi berbeda. Semua ponsel curian disimpan di tempat tertentu sebelum ES meninggalkan lokasi pabrik.
"Ambil dari mesin produksi, saya kebetulan bagian akhir. Saya ambil satu unit dari satu mesin setiap hari, kemudian saya pindahkan dulu ke rak khusus. Kemudian simpan di ruangan, sebelum saya pindahkan lagi ke ruang lain, hingga saya bawa ke kamar kecil untuk disimpan biar enggak kena periksa," lanjut dia.
Baca juga: Simak 3 Tips Melunasi Pinjaman Online secara Efektif
Adapun ponsel curian ini dijual dari harga beragam mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta, bergantung kepada kapasitas memori ponsel Android yang dicuri pelaku.
"Saya jualnya ke teman dan ada juga teman yang cari pembeli. Sudah terjual 134 unit," papar dia.
Sebelumnya, penangkapan terhadap ES berawal dari laporan manajemen PT Sat Nusa Persada usai melakukan audit pada, Rabu (29/5/2024).
Dari audit ini, pihak manajemen menemukan 134 kemasan ponsel berbagai merek dalam kondisi kosong.
"Selain itu, audit dilakukan setelah salah satu karyawan baru diketahui menggunakan unit ponsel yang IMEI nya masih terdaftar atas nama perusahaan. Pemilik handphone ini mengaku baru beli dari akun jual beli Facebook," jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Rhamadhanto melalui sambungan telepon, Sabtu (15/6/2024) pagi.
Tidak hanya menangkap ES, polisi juga turut menangkap dua rekannya berinisial DK dan J, yang bertugas untuk menjual barang curian.
ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan DK dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.