BATAM, KOMPAS.com - Seorang karyawati PT Sat Nusa Persada Batam, berinisial ES (24), harus berurusan dengan satreskrim polresta Barelang, atas pencurian ratusan unit handphone berbagai merek.
ES mencuri 143 HP yang baru selesai dirakit di tempatnya bekerja yang merupakan perusahaan perakit barang elektronik terbesar di Batam, Kepulauan Riau.
Baca juga: Pemuda di Kediri Curi Ponsel Mantan Pacar karena Penasaran dengan Penggantinya
"Pelaku memanfaatkan posisinya di bagian PRO. Ini bagian yang melakukan pemeriksaan akhir setelah dirakit. Dari setiap tenant yang dia periksa, pelaku akan menyelipkan unit HP yang sudah diincar ke baju kerjanya," terang Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Rhamadhanto melalui sambungan telepon, Sabtu (15/6/2024).
Setelah menyelipkan HP di baju kerjanya, pelaku kemudian menuju kamar kecil guna memindahkan handphone ke tempat yang lebih aman.
Hal ini dilakukan guna menghindari pemeriksaan akhir bagi pekerja sebelum meninggalkan perusahaan.
Peristiwa ini terungkap setelah managemen perusahaan melaporkan kehilangan 143 unit handphone berdasarkan hasil audit.
Dari audit yang dilakukan, ditemukan ada 143 packing handphone yang tidak memiliki isi sesuai dengan data milik perusahaan.
Kecurigaan perusahaan sendiri berawal dari salah satu karyawan baru yang tidak bisa mendaftarkan handphone miliknya.
Setelah melakukan pemeriksaan IMEI, perusahaan menemukan bahwa handphone tersebut masih terdaftar atas nama perusaahan serta masih berstatus belum diantar ke konsumen.
"Pemilik handphone mengaku baru saja membeli dari salah satu akun jual beli di Facebook. Dari sini petugas kemudian mengembangkan penyelidikan, dibantu dengan data dari perusahaan dan pantauan CCTV. Selama beberapa hari, pelaku ini terpantau memiliki kebiasaan aneh," paparnya.
Dari akun jual beli ini, petugas Kepolisian turut mengamankan dua pelaku lain berinisial DK dan J yang juga merupakan komplotan pelaku ES. Kedua pelaku ini bertugas menjual barang curian dengan harga miring.
"Karena tidak memiliki packing dan garansi, mereka menjual unit HP dengan harga miring di medsos," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan pencurian sejak Selasa (21/5/2024). Dalam sehari pelaku dapat menyelinapkan 5 hingga lebih dari 10 unit handphone.
Baca juga: Alasan Perawat yang Curi TV Puskemas untuk Nobar Timnas Tidak Ditahan Polisi
Kini atas perbuatannya, pelaku ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan DK dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.