PURWOREJO, KOMPAS.com - Polisi mengamankan 6 terduga pelaku bullying yang terjadi di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).
Enam orang tersebut merupakan pelaku menampar dan menendang korban di kawasan dekat gudang tempat wisata di Kecamatan Butuh, Purworejo.
Baca juga: Menaruh Curiga, 6 Siswi SMP di Purworejo Bully Teman Sekolah
"Sama warga dibawa ke Polsek. Karena perkara ini adalah perkara yang sensitif. Pelaku dan korban adalah anak-anak maka kami ambil alih penanganannya," kata Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno Sabtu (15/6/2024).
Dia mengatakan, sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan para anak ini melakukan perundungan terhadap korban siswi yang tidak lain adalah temannya sendiri.
"Pelakunya ada enam orang dan sudah kita lakukan penyidikan. Inisial korban ZAR (13), untuk para pelaku inisial SR, SK, KMP, JH, NP dan D. Rata-rata umur 13 tahun," jelas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, para pelaku yang melakukan perundungan bakal dijerat pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Meski demikian kata Kasatreskrim sesuai dengan aturan, petugas harus mengupayakan langkah diversi atau mediasi untuk penyelesaian kasus terhadap anak. Saat ini untuk sementara para pelaku juga tidak ditahan.
"Dan terkait dengan pasal 7 UU sistem peradilan anak, penyidik wajib melakukan upaya diversi. Manakala upaya diversi itu tercapai maka kita lakukan pengajuan penetapan diversi, tapi manakala diversi tidak mencapai kesepakatan, tinggal mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan," tutup Kasatreskrim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.