PURWOREJO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024.
Sebanyak 2.364 petugas akan dibutuhkan dalam perekrutan kali. Pendaftaran Pantarlih dibuka mulai 13 Juni dan ditutup tanggal 19 Juni 2024.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, pengumuman pendaftaran Pantarlih dilakukan secara serentak oleh KPU, PPK 16 kecamatan, dan PPS 494 desa/kelurahan di Purworejo.
Baca juga: Saat Ruang Kelas SD di Purworejo Roboh, Siswa Belajar di Mushala dan Perpustakaan
"Untuk tata cara pengumuman pendaftaran Pantarlih sendiri dimulai pada 13 Juni dan berakhir 17 Juni, namun penerimaan pendaftaran hingga 19 Juni," kata Jarot, Jumat (14/5/2024).
Jarot menambahkan, KPU Kabupaten Purworejo membutuhkan 2.364 Pantarlih untum 1.383 TPS di 16 kecamatan.
Mereka dijadwalkan bekerja selama sebulan mulai 24 Juni–25 Juli 2024 di wilayah kerja TPS masing-masing.
"Kebutuhan Pantarlih untuk TPS dengan pemilih hingga 400 orang adalah satu petugas, sedangkan TPS dengan pemilih lebih dari 400 akan ada dua Pantarlih yang bertugas,” ungkapnya.
Sementara, Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Purworejo Abdul Azis menambahkan bahwa Proses Seleksi Pantarlih akan dilakukan di tingkat PPS setiap desa/kelurahan, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga pengumuman hasil.
“Penelitian administrasi calon Pantarlih akan dilakukan dari 14 hingga 20 Juni, diikuti dengan pengumuman hasil pada 21-23 Juni, penetapan calon pada 23 Juni, dan pelantikan Pantarlih terpilih pada 24 Juni,” ujar dia.
Terkait jadwal dan persyaratan menjadi anggota KPPS KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Berdiri Hampir 40 Tahun, Ruang Kelas SD di Purworejo Roboh
Menurut Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, kata Aziz, sejumlah dokumen-dokumen menjadi persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024. Sejumlah fokumen tersebut antara lain :
• Surat pendaftaran
• Daftar riwayat hidup
• Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
• Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir