Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Kompas.com - 15/06/2024, 22:06 WIB
Idon Tanjung,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap sebuah kapal yang mengangkut kayu hutan secara ilegal di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Sabtu (15/6/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi menyampaikan bahwa dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka.

Baca juga: Cinta Ditolak, Mahasiswa di Riau Mengamuk dan Rusak Pintu Rumah Seorang Guru

"Dua orang tersangka kita amankan berinisial AN selaku nakhoda kapal dan SH selaku kepala kamar mesin," sebut Nasriadi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2024).

Barang bukti kayu yang diamankan, kata dia, yakni lebih kurang 70 ton kayu olahan berupa balok jenis kayu rimba.

Nasriadi menjelaskan, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi tentang adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca juga: 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal Diamankan di Surabaya

Petugas melakukan penyelidikan dengan menyisir perairan.

Sampai di perairan Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi, tim melihat kapal motor bernama KM Putri Diana 1 sedang membawa muatan kayu.

"Kapal ini memiliki kapasitas 120 ton. Sementara kayu balok yang diangkut sekitar 70 ton," kata Nasriadi.

Baca juga: Bisakah Lantai Kayu Meningkatkan Nilai Jual Rumah di Pasaran?

Petugas lalu menangkap dua orang pria, yaitu nakhoda kapal dan kepala kamar mesin.

Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat keterangan pengangkutan kayu hutan tersebut.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru untuk diproses hukum.

"Untuk barang bukti kayu, dititipkan di Pos Polairud Tanjung Buton Polres Siak," sebut Nasriadi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kesaksian Warga soal Tempat Judi Online di Purwokerto, Aktivitas 24 Jam dan Banyak Anak Muda

Kesaksian Warga soal Tempat Judi Online di Purwokerto, Aktivitas 24 Jam dan Banyak Anak Muda

Regional
Penjelasan Disnaker Kota Semarang soal PHK Massal di PT Sai Apparel

Penjelasan Disnaker Kota Semarang soal PHK Massal di PT Sai Apparel

Regional
Tabrak Lari Mobil Xtrail Hitam di Jambi, Polisi Buru Pelaku

Tabrak Lari Mobil Xtrail Hitam di Jambi, Polisi Buru Pelaku

Regional
Tewaskan Lawan Tawuran, Pemuda di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Tewaskan Lawan Tawuran, Pemuda di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Tragedi di Hotel Kelas Melati di Kuningan, Gadis Muda Asal Jakarta Dibunuh Kekasihnya

Tragedi di Hotel Kelas Melati di Kuningan, Gadis Muda Asal Jakarta Dibunuh Kekasihnya

Regional
Pilkada Jambi, Gerindra Siapkan 3 Kader Potensial

Pilkada Jambi, Gerindra Siapkan 3 Kader Potensial

Regional
Di Tengah Sengketa Lahan, PPDB SDN 212 Kota Jambi Tetap Dibuka

Di Tengah Sengketa Lahan, PPDB SDN 212 Kota Jambi Tetap Dibuka

Regional
Golkar-PKS Wacanakan Tim Khusus Koalisi untuk Pilkada Solo 2024

Golkar-PKS Wacanakan Tim Khusus Koalisi untuk Pilkada Solo 2024

Regional
Kasus Mayat Perempuan Tanpa Busana di Hotel Kuningan, Korban Dibunuh Pacar yang Cemburu

Kasus Mayat Perempuan Tanpa Busana di Hotel Kuningan, Korban Dibunuh Pacar yang Cemburu

Regional
Pulang Merantau dari Kalimantan, Ayah Dihabisi Anaknya di Kebumen, Ada Sayatan Benda Tajam

Pulang Merantau dari Kalimantan, Ayah Dihabisi Anaknya di Kebumen, Ada Sayatan Benda Tajam

Regional
Ketua TP PKK Pematangsiantar Ingatkan Pentingnya Pendidikan Anak-anak PAUD

Ketua TP PKK Pematangsiantar Ingatkan Pentingnya Pendidikan Anak-anak PAUD

Regional
Gerebek 3 Tempat Judi Online di Purwokerto, Polisi Amankan Puluhan Orang dan Ratusan Komputer

Gerebek 3 Tempat Judi Online di Purwokerto, Polisi Amankan Puluhan Orang dan Ratusan Komputer

Regional
2 Orang Terseret Arus di Pantai Lhoknga, 1 Tewas, 1 Masih Hilang

2 Orang Terseret Arus di Pantai Lhoknga, 1 Tewas, 1 Masih Hilang

Regional
6 Karyawan Koperasi di Sikka Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

6 Karyawan Koperasi di Sikka Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

Regional
Dengan Tema Manjadda Wajada, Festival Al-A’zhom Kota Tangerang Akan Kembali Hadir pada Awal Juli 2024

Dengan Tema Manjadda Wajada, Festival Al-A’zhom Kota Tangerang Akan Kembali Hadir pada Awal Juli 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com