PEKANBARU, KOMPAS.com - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap sebuah kapal yang mengangkut kayu hutan secara ilegal di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Sabtu (15/6/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi menyampaikan bahwa dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka.
Baca juga: Cinta Ditolak, Mahasiswa di Riau Mengamuk dan Rusak Pintu Rumah Seorang Guru
"Dua orang tersangka kita amankan berinisial AN selaku nakhoda kapal dan SH selaku kepala kamar mesin," sebut Nasriadi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2024).
Barang bukti kayu yang diamankan, kata dia, yakni lebih kurang 70 ton kayu olahan berupa balok jenis kayu rimba.
Nasriadi menjelaskan, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi tentang adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca juga: 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal Diamankan di Surabaya
Petugas melakukan penyelidikan dengan menyisir perairan.
Sampai di perairan Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi, tim melihat kapal motor bernama KM Putri Diana 1 sedang membawa muatan kayu.
"Kapal ini memiliki kapasitas 120 ton. Sementara kayu balok yang diangkut sekitar 70 ton," kata Nasriadi.
Baca juga: Bisakah Lantai Kayu Meningkatkan Nilai Jual Rumah di Pasaran?
Petugas lalu menangkap dua orang pria, yaitu nakhoda kapal dan kepala kamar mesin.
Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat keterangan pengangkutan kayu hutan tersebut.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru untuk diproses hukum.
"Untuk barang bukti kayu, dititipkan di Pos Polairud Tanjung Buton Polres Siak," sebut Nasriadi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.