KOMPAS.com - Enam karyawan KSP Kopdit Pintu Air di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata mengatakan kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada April 2024. Kemudian, penyidik melakukan pendalaman.
"Bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan tersangka sebanyak 6 orang. Penetapan tersangka berlangsung pada Jumat, 14 Juni 2024," ujar Hardi di Maumere, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Buka Cabang ke-57 di Kaltim, KSP Kopdit Pintu Air dari NTT Targetkan 1 Juta Anggota pada 2025
Hardi berujar, penggelapan dilakukan enam tersangka dengan modus pinjaman fiktif. Total kerugian Kopdit Pintu Air sekitar Rp 2,1 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.
Kuasa hukum Kopdit Pintu Air Maumere, Viktor Nekur mengungkapkan, kasus ini bermula ketika tim audit internal Kopdit Pintu Air menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana.
Baca juga: KSP Kopdit Pintu Air Minta Perbaikan Jalan, Pj Bupati Sikka: Saya Tidak Janji tapi Saya Catat
Kemudian, internal lembaga memanggil keenam orang itu. Mereka diberi arahan, solusi dan upaya lain untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Karena tidak ada penyelesaian dari mereka berenam, maka jalan yang diambil yakni membuat laporan polisi ke Polres Sikka," ungkap Viktor.
Viktor menerangkan pihaknya melaporkan sebagai kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, sebab uang itu merupakan milik lembaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.