KOMPAS.com - Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa, Sahril, mengajukan pengunduran dirinya sebagai ASN.
Hal itu dilakukan karena ia maju sebagai bakal calon bupati Sumbawa. Sahri mendapatkan rekomendasi resmi dari PDIP NTB maju dalam Pilkada pada November 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Budi Prasetiyo yang dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024) membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Nasdem Beri Rekomendasi Jarot dan Ansori di Pilkada Sumbawa
Budi mengatakan, sesuai dengan regulasi terkait Pilkada dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), dipastikan semua ASN berhak maju dalam konstalasi Pilkada.
"Itu tidak ada masalah, karena itu hak semua orang," kata Budi.
Sekda menegaskan, ada sejumlah persyaratan yang ditentukan jika ASN ingin maju dalam Pilkada, baik sebagai bupati maupun wakil bupati. Harus mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.
Ia menyebutkan, dirinya selaku pejabat pembina kepegawaian telah memproses usulan pengunduran diri itu.
"Sedang melakukan proses itu. Yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri, pejabat yang berwenang dan pejabat pembina kepegawaian akan melakukan proses selanjutnya," terang Budi.
Baca juga: PPP Berikan Rekomendasi Novi-Talifuddin Maju dalam Pilkada Sumbawa
Menurutnya, Pemda Sumbawa tidak melarang ASN yang hendak mengikuti kontestasi Pemilu.
Namun, ada aturan yang harus dipatuhi oleh ASN, yakni melakukan pengunduran diri. Sebab, secara jelas dalam aturan bahwa ASN tidak boleh berpolitik.
"Prosesnya dalam aturan mengajukan diri untuk mundur. Ketika ditetapkan (peserta Pemilu) itu dipastikan dia sudah punya SK pengunduran diri," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.