Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Bisa Loloskan Seleksi Polri, Brimob Gadungan Buat Warga Palembang Rugi Rp 345 Juta

Kompas.com - 29/06/2024, 13:48 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap seorang pria bernama Agus Heriyanto (41) lantaran telah menipu dengan janji dapat meloloskan seseorang menjadi polisi.

Akibat kejadian tersebut, korban Adriyan mengalami kerugian Rp 345 juta setelah ditipu oleh Agus yang mengaku sebagai anggota Brimob berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan bertugas di KPK.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, aksi penipuan itu dilakukan oleh tersangka Agus pada 2023.

Baca juga: Ditipu Polisi Gadungan, Ibu Rumah Tangga di Palembang Kehilangan Rp 345 Juta

Mulanya, tersangka menjanjikan kepada Adriyan bahwa anaknya yang sedang mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri akan lulus bila membayar uang Rp 345 juta.

Adriyan pun percaya setelah tersangka Agus menunjukkan foto-fotonya berseragam Brimob berpangkat Kompol terhadap korban.

"Tersangka juga mengaku bahwa bertugas di KPK dan banyak memiliki relasi untuk meloloskan anak korban," kata Anwar, saat melakukan gelar perkara, Sabtu (29/6/2024).

Baca juga: Penipu Modus Jual Beli Mobil Ditangkap, Hasilnya untuk Judi Online

Setelah berhasil mendapatkan keyakinan dari korban, Agus kemudian meminta uang itu segera dikirim.

Korban Adriyan pun menuruti permintaan tersebut. Namun, setelah uang dikirimkan pelaku Agus mendadak menghilang tanpa jejak sehingga kasus itu dilaporkan ke Polda Sumsel.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (25/6/2024) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

"Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah empat kali melakukan hal yang sama.  Kami akan terus dalami kasus ini," ujar Anwar.

Baca juga: Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Anwar menerangkan, tersangka Agus menghabiskan uang ratusan juta milik korban untuk berbisnis pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Muba.

Akan tetapi, setelah uang ratusan juta habis untuk modal pengeboran, minyak yang dicari oleh tersangka nyatanya tidak keluar.

"Bisnis illegal drilling gagal, karena tidak menghabiskan minyak. Sebagian uang korban juga digunakan untuk keperluan keseharian tersangka,"jelas Anwar.

Atas perbuatannya, tersangka Agus dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 791.610 Orang Miskin di Banten, Turun 0,33 Persen dari Tahun Lalu

Ada 791.610 Orang Miskin di Banten, Turun 0,33 Persen dari Tahun Lalu

Regional
Kemenkumham Lampung Gandeng Exodos 57 Bikin Sepatu Kasual Tapis

Kemenkumham Lampung Gandeng Exodos 57 Bikin Sepatu Kasual Tapis

Regional
Kapolda Jateng Sebut Pilkada Akan Lebih Rawan Dibandingkan Pilpres

Kapolda Jateng Sebut Pilkada Akan Lebih Rawan Dibandingkan Pilpres

Regional
Direktur PDAM Sikka Nyatakan Diri Maju Pilkada 2024

Direktur PDAM Sikka Nyatakan Diri Maju Pilkada 2024

Regional
Gaji Guru 4 Bulan Diduga Diselewengkan Kepsek, SMK di Kupang Disegel

Gaji Guru 4 Bulan Diduga Diselewengkan Kepsek, SMK di Kupang Disegel

Regional
Belum Setahun, 54 Sapi Bantuan DPRD Kaltara Mati Misterius di Nunukan

Belum Setahun, 54 Sapi Bantuan DPRD Kaltara Mati Misterius di Nunukan

Regional
Momen Kapolda Jateng Berpamitan Saat HUT Bhayangkara

Momen Kapolda Jateng Berpamitan Saat HUT Bhayangkara

Regional
Pilkada Solo, PKS Ajukan Nama Abdul Kadir Audah

Pilkada Solo, PKS Ajukan Nama Abdul Kadir Audah

Regional
Soal Baliho Bersama Kapolda Jateng Ahmad Luthi, Gus Yasin: Saya Juga Masih Mencari Tahu Siapa yang 'Masang'

Soal Baliho Bersama Kapolda Jateng Ahmad Luthi, Gus Yasin: Saya Juga Masih Mencari Tahu Siapa yang "Masang"

Regional
Tersangka Kasus Wanita Jatuh dari Tempat Gim Pontianak Segera Ditetapkan

Tersangka Kasus Wanita Jatuh dari Tempat Gim Pontianak Segera Ditetapkan

Regional
Berkas Kasus Caleg Terpilih Tersangka TPPO di Sikka Sudah Diserahkan ke Kejari

Berkas Kasus Caleg Terpilih Tersangka TPPO di Sikka Sudah Diserahkan ke Kejari

Regional
Pembangunan Masjid Taman Sriwedari Kembali Dimulai, Bangunan Sudah 85 Persen, Kini Fokus di Pemasangan Atap

Pembangunan Masjid Taman Sriwedari Kembali Dimulai, Bangunan Sudah 85 Persen, Kini Fokus di Pemasangan Atap

Regional
Kronologi Penemuan Jasad Bayi di Flores Timur, Pelaku yang SMA Akui Bayinya Sempat Dikubur

Kronologi Penemuan Jasad Bayi di Flores Timur, Pelaku yang SMA Akui Bayinya Sempat Dikubur

Regional
Pilkada Solo, KPU Petakan TPS Khusus

Pilkada Solo, KPU Petakan TPS Khusus

Regional
Adu Banteng Avanza Vs Mio di Magelang, Pengemudi Motor Tewas

Adu Banteng Avanza Vs Mio di Magelang, Pengemudi Motor Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com