PALEMBANG, KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap seorang pria bernama Agus Heriyanto (41) lantaran telah menipu dengan janji dapat meloloskan seseorang menjadi polisi.
Akibat kejadian tersebut, korban Adriyan mengalami kerugian Rp 345 juta setelah ditipu oleh Agus yang mengaku sebagai anggota Brimob berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan bertugas di KPK.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, aksi penipuan itu dilakukan oleh tersangka Agus pada 2023.
Baca juga: Ditipu Polisi Gadungan, Ibu Rumah Tangga di Palembang Kehilangan Rp 345 Juta
Mulanya, tersangka menjanjikan kepada Adriyan bahwa anaknya yang sedang mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri akan lulus bila membayar uang Rp 345 juta.
Adriyan pun percaya setelah tersangka Agus menunjukkan foto-fotonya berseragam Brimob berpangkat Kompol terhadap korban.
"Tersangka juga mengaku bahwa bertugas di KPK dan banyak memiliki relasi untuk meloloskan anak korban," kata Anwar, saat melakukan gelar perkara, Sabtu (29/6/2024).
Baca juga: Penipu Modus Jual Beli Mobil Ditangkap, Hasilnya untuk Judi Online
Setelah berhasil mendapatkan keyakinan dari korban, Agus kemudian meminta uang itu segera dikirim.
Korban Adriyan pun menuruti permintaan tersebut. Namun, setelah uang dikirimkan pelaku Agus mendadak menghilang tanpa jejak sehingga kasus itu dilaporkan ke Polda Sumsel.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (25/6/2024) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
"Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah empat kali melakukan hal yang sama. Kami akan terus dalami kasus ini," ujar Anwar.
Baca juga: Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang
Anwar menerangkan, tersangka Agus menghabiskan uang ratusan juta milik korban untuk berbisnis pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Muba.
Akan tetapi, setelah uang ratusan juta habis untuk modal pengeboran, minyak yang dicari oleh tersangka nyatanya tidak keluar.
"Bisnis illegal drilling gagal, karena tidak menghabiskan minyak. Sebagian uang korban juga digunakan untuk keperluan keseharian tersangka,"jelas Anwar.
Atas perbuatannya, tersangka Agus dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.