www.kompas.com
Polda Sumatera Selatan melakukan gelar perkara penangkapan Brimob gadungan yang mengaku bertugas di KPK, Sabtu (29/6/2024). Dari aksinya tersebut, tersangka Agus berhasil membawa kabur uang korban senilai Rp 345 juta lantaran mengaku dapat meloloskan seseorang menjadi anggota polisi.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+