SALATIGA, KOMPAS.com - Seorang penipu dengan modus jual beli mobil ditangkap Satreskrim Polres Salatiga. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk judi online.
Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga, Iptu Junia Rakhma Putri, mengatakan korban bernama Muh Eddy Yusuf Wibisono, warga Suruh. Kabupaten Semarang.
Baca juga: Kepala BKKBN Sebut Judi Online Bisa Picu Perceraian
"Dia bekerja jual beli mobil, mengikuti grup FB bernama Changkang Grup yang bergerak dibidang jual beli kendaraan dengan kantor di Jatikramat Bekasi. Dari grup tersebut, dia mengenal karyawan bagian marketing berinisial DW," ujarnya, Jumat (28/6/2024).
Pada Oktober 2023, DW menyampaikan selain kerja di Changkang Grup juga memiliki akun di website grosirmobil.id. Kemudian menawarkan sebagai jasa perantara lelang kendaraan di BFI Finance.
"Akhirnya terjadi transaksi pembelian kendaraan dengan DW sebanyak lima kali dan berjalan lancar, unit kendaraan yang dibeli diterima dengan baik," kata Junia.
Selanjutnya Minggu (31/12/2023), DW menawarkan satu unit Daihatsu Xenia tahun 2016 seharga Rp 55.077.500. Lalu uang pembelian ditransfer pada Selasa (2/1/2024) menggunakan BCA Virtual Account.
"Namun saat DW akan mengambil mobil tersebut di warehouse grosirmobil.id cabang Yogya, sesampainya di Muntilan Magelang dia mendapat informasi mobil tersebut gagal beli dan uang yang sudah ditransfer akan dikembalikan ke rekening DW selaku pemilik akun pemenang lelang," jelas Junia.
Beberapa hari kemudian, DW kembali menawarkan Mitsubishi Triton seharga Rp 127.377.500 dari warehouse cabang Sampit.
"DW menyampaikan, karena ada uang simpanan dari gagal beli Xenia, korban kurang pembayaran Rp 72,3 juta. Uang ditransfer pada Selasa (9/1/2024), sekaligus uang mobilisasi dari warehouse ke pelabuhan Rp 4,8 juta," paparnya.
Namun hingga Rabu (26/6/2024), ternyata mobil yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Korban pun melapor ke Polres Salatiga.
"Dari keterangan dan bukti, pelaku ditangkap di Hotel D 80’s daerah Sawah Besar Jakarta Pusat," kata Junia.
Baca juga: Iklan Judi Online Muncul di Situs SMAN 1 Sukabumi
DW mengakui perbuatannya. Uang hasil penipuan tersebut digunakan sendiri.
"Uangnya sudah habis untuk bermain judi online," ungkapnya.
Plh. Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo mengatakan total kerugian korban mencapai Rp. 132.177.500.
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan modus jual beli mobil," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.