KOMPAS.com - Yohanes Sutoyo (44), seorang honorer di Pemda Nunukan, Kalimantan Utara tewas terbunuh dengan luka senjata tajam di leher pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban bekerja sebagai honorer bagian administrasi Pemkab Nunukan sekitar 10 tahunan.
Belakangan terungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah kekasih Yohanes yakni B (38). Pelaku adalah ibu tunggal dengan enam anak yang sudah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun dengan korban.
Sebelum menjalin asmara dengan korban, pelaku pernah menikah sebanyak 3 kali.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah kekasih korban, B yang ada di Jalan Tanjung, RT 12, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
Baca juga: Pegawai Honorer Pemkab Nunukan Dibunuh Kekasihnya, Pelaku Sakit Hati Tak Kunjung Dinikahi
Sebelum ditangkap, B sempat merekayasa cerita. Usai membunuh korban, pelaku datang ke Polsek Nunukan dan membuat laporan palsu.
Ia mengaku saat tidur bersama korban, tiba-tiba datang pelaku bernama Uding yang berniat memperkosanya. Unding yang disebut B adalah mantan adik iparnya yang sering dimintai bantuan oleh B.
"Dan menurut skenario pelaku, korban mencoba melawan, sehingga Unding menusuk leher dan dada korban," jelas Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, dalam rilis pers, Kamis (27/6/2024).
Untuk memperkuat ceritanya, pelaku membawa celana jeans dan sandal selop hitam yang disebut B milik Unding yang ditemukan di depan rumah.
Polisi kemudian meminta keterangan delapan saksi mata termasuk anak pelaku. Namun dari hasil penyelidikan, tak ditemukan keterlibatan Unding.
Baca juga: Coklit Perdana di Perbatasan Malaysia, KPU Nunukan Bidik 468 Pemilih di Pulau Sebatik
Bahkan celana yang disebut punya pelaku ternyata tak muat di badan Unding. Diduga pelaku menyebut nama Unding karena panik usai melakukan aksinya sehingga mencari kambing hitam.
"Dari para saksi mata, saat kejadian Unding ada kebun. Dia menginap di rumah kebun, jadi tidak ada keterlibatan dia. Namanya disebut spontan saja, karena pelaku panik dan mencari kambing hitam,"lanjutnya.
Terungkap celana yang dibawa adalah celana milik pelaku sendiri.
Dari keterangan saksi dan fakta yang ada, B akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku membunuh korban setelah cekcok. Pelaku kesal karena korban tak kunjung memberi kepastian kapan akan menikahinya.
"Sementara tetangga dan teman teman korban tahunya mereka sudah nikah siri. Karena memang korban sudah tiga tahun berpacaran, dan pulang ke rumah korban," kata Lusgi.
Ia menyebut korban dan pelaku sering terlibat cekcok dan diketahui anak-anak korban. Puncaknya adalah pada Selasa (25/6/2024). Saat itu pelaku tega menusuk leher korban dan dada korban, hingga korban kehabisan darah.
Baca juga: Perangkat Desa di Nunukan Bakar Rumah PMD, 10 Orang Jadi Korban
Pelaku, dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3), lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Dzulviqor, Dita Angga Rusiana), Tribun Kaltara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.