Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Terapis di Grobogan Ternyata Sempat Nyabu Sebelum Beraksi

Kompas.com - 30/06/2024, 19:26 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

GROBOGAN, KOMPAS.com - Hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah menyebut, salah satu tersangka pembunuhan Dwi Kristiani (34), wanita terapis pijat, sempat mengonsumsi narkoba sebelum mengeksekusi korban.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan, satu di antara pelaku yakni Fajar (34) warga Desa Sugihan, Toroh diketahui dalam pengaruh narkoba jenis sabu saat mengakhiri hidup korban.

Sementara satu pelaku lainnya yaitu Amin (44) warga Desa Nampu, Karangrayung saat itu dalam kondisi waras.

Baca juga: Nekat Bunuh Terapis Pijat Demi Utang Judi, 2 Pria Grobogan Terancam Hukuman Mati

Kedua tersangka ini sudah beristri dan masing-masing memiliki satu anak.

"Fajar saja yang make (sabu) dan Amin tidak. Nyabunya ya di rumah kontrakan itu," kata Agung saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu (29/6/2024) malam.

Jasad Dwi Kristiani ditemukan dengan kondisi tak wajar, mulut dilakban, tangan serta kakinya terikat tali di sebuah rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (22/6/2024) malam.

Merujuk hasil autopsi di RSUD dr R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, ibu dua anak warga Desa Ngembak, Purwodadi itu diidentifikasi merupakan korban pembunuhan.

Setelah dinyatakan buron, massa dan kepolisian berhasil meringkus kedua tersangka saat bersembunyi di area persawahan, kawasan hutan Desa Genengsari, Toroh, Kamis (27/6/2024) siang. Warga Desa Genengsari mengetahui identitas tersangka melalui foto-foto yang disebar kepolisian.

"Warga mencurigai karena ada orang asing membeli rokok dan masuk hutan. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian kemudian ditangkap," kata Agung.

Baca juga: Sembunyi di Hutan Usai Bunuh Wanita Terapis, Dua Pelaku Hanya Makan Pepaya dan Minum Air Sungai

Menurut Agung, kedua tersangka nekat melakukan pencurian dengan kekerasan yang berujung menewaskan korban lantaran terjerat banyak hutang.

"Awalnya hanya ingin menguasai harta korban dengan melumpuhkan. Namun korban meninggal lantaran kehabisan napas usai dibekap lakban mulut dan hidungnya," kata Agung.

Dalam kasus pembunuhan ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dengan kekerasan, pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dan 340 KUHP pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya antara hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara 20 tahun," pungkas Agung.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Korban Bantah Pernyataan Bos Distro Palembang yang Bunuh Anton karena Bunga Utang Membengkak

Keluarga Korban Bantah Pernyataan Bos Distro Palembang yang Bunuh Anton karena Bunga Utang Membengkak

Regional
Dinas Kehutanan Sumut Sita Getah Pinus Penyadapan Ilegal, Penampung Diperiksa

Dinas Kehutanan Sumut Sita Getah Pinus Penyadapan Ilegal, Penampung Diperiksa

Regional
Jadi Kurir 35 Kg Sabu dari Malaysia, Pasutri di Batam Ditangkap

Jadi Kurir 35 Kg Sabu dari Malaysia, Pasutri di Batam Ditangkap

Regional
Polisi Panggil Pihak Ponpes Al Aziziyah dan Akan Periksa Sejumlah Saksi Buntut Kematian Santriwati

Polisi Panggil Pihak Ponpes Al Aziziyah dan Akan Periksa Sejumlah Saksi Buntut Kematian Santriwati

Regional
Di Balik Pembunuhan Karyawan Koperasi oleh Bos Distro Palembang, Pelaku Kesal Bunga Utang Membengkak

Di Balik Pembunuhan Karyawan Koperasi oleh Bos Distro Palembang, Pelaku Kesal Bunga Utang Membengkak

Regional
PPDB SMA dan SMK Bermasalah, Bupati Jekek Minta Pemprov Jateng Evaluasi Sistem Zonasi

PPDB SMA dan SMK Bermasalah, Bupati Jekek Minta Pemprov Jateng Evaluasi Sistem Zonasi

Regional
Ibu Bayi yang Ditemukan Tidak Utuh di Flores Timur Jalani Perawatan

Ibu Bayi yang Ditemukan Tidak Utuh di Flores Timur Jalani Perawatan

Regional
5 Partai di Semarang Bahas 'Koalisi Kapal Besar', PKB: Silaturahmi Biasa

5 Partai di Semarang Bahas "Koalisi Kapal Besar", PKB: Silaturahmi Biasa

Regional
PKB Semarang Minta DPP Segera Turunkan Rekomendasi Bakal Calon untuk Pilkada, Ini Alasannya

PKB Semarang Minta DPP Segera Turunkan Rekomendasi Bakal Calon untuk Pilkada, Ini Alasannya

Regional
10 Benda Bersejarah Ditemukan di Candi Muara Takus Kampar, Akan Dimuseumkan

10 Benda Bersejarah Ditemukan di Candi Muara Takus Kampar, Akan Dimuseumkan

Regional
54 Sapi Bantuan Provinsi Mati, DPRD Kaltara: Kelompok Tani Harusnya Bertanggung Jawab dengan Permintaan

54 Sapi Bantuan Provinsi Mati, DPRD Kaltara: Kelompok Tani Harusnya Bertanggung Jawab dengan Permintaan

Regional
124 Suami Istri di Lhokseumawe Bercerai, Didominasi karena Judi 'Online'

124 Suami Istri di Lhokseumawe Bercerai, Didominasi karena Judi "Online"

Regional
Pendaftaran Pilkada Semarang Dimulai 20 Agustus, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Para Calon

Pendaftaran Pilkada Semarang Dimulai 20 Agustus, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Para Calon

Regional
Kadis Pendidikan NTT Buka Segel Ruang Kepsek SMKN 5 Kupang

Kadis Pendidikan NTT Buka Segel Ruang Kepsek SMKN 5 Kupang

Regional
Tambang Emas di Dalam Gubuk Sudah Beroperasi 7 Bulan, Pekerjanya dari Luar Desa

Tambang Emas di Dalam Gubuk Sudah Beroperasi 7 Bulan, Pekerjanya dari Luar Desa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com