SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Sebanyak 10 karung getah pinus dari penyadapan ilegal disita Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Unit Pelaksana Tugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) II Pematang Siantar.
Getah itu diduga hasil penyadapan pohon pinus dari Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Aek Nauli, Pondok Bulu, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Pemberdayaan Hutan Masyarakat UPT KPH II Pematang Siantar, Tigor Siahaan mengungkapkan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat lalu mendatangi lokasi pada Kamis (27/6/2024) sore.
Baca juga: Aktif Bantu Jaga Keamanan, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Terima Penghargaan dari Kapolri
“Dari lokasi kami temukan sepuluh goni getah pinus. Kita perkirakan satu goni beratnya kira-kira 50 kilogram. Barang buktinya sudah kita sita,” kata Tigor ditemui di kantor UPT KPH II Pematang Siantar, Jalan Gunung Simanuk manuk, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (2/7/2024).
Selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga memanggil pria inisial HH yang diduga berperan sebagai penampung getah ilegal. Namun hingga Senin (1/7/2024) HH tak kunjung memenuhi panggilan.
Baca juga: Nikson Nababan Maju Pilkada Sumut, Siap Melawan Bobby dan Edy Rahmayadi
Dia menambahkan, HH sudah membuat pernyataan jika gudang penampungan itu adalah miliknya. Namun HH bukan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) atau izin perhutanan sosial maupun kemitraan.
Tigor melanjutkan, pihaknya memanggil HH untuk meminta klarifikasi sudah sejauh mana pelaku melakukan aktivitasnya, termasuk jumlah 10 ton getah pinus yang sempat didapati warga dari penampungan tersebut.
Lebih lanjut, jika HH tidak memenuhi panggilan, pihaknya akan membuat laporan polisi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Jadi yang kita temukan di gudang penampungan hanya 10 karung bukan 10 ton. Itu juga kita panggil si H untuk klarifikasi,” sambungnya.
Dihubungi terpisah, Kepala UPT KPH II Pematang Siantar, Sukendra Purba membenarkan hal itu.
Selain menggali informasi terkait terduga penampung getah ilegal, pihaknya siap menindak oknum UPT KPH Pematangsiantar yang diduga terlibat dalam mengamankan penyadapan ilegal getah pinus tersebut.
“Kalau ada informasi dan datanya sampaikan saja ke kami biar kami tindak,” kata Sukendra dalam keterangan tertulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.