JAMBI, KOMPAS.com - Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, terharu lantaran tidak perlu mengembalikan uang gaji Rp 75 juta.
Informasi itu diperolehnya dari Dinas Pendidikan (Disdik) Muaro Jambi. Disdik membenarkan Asniati pensiun di usia 60 tahun.
"Saya sangat terima kasih banyak kepada pihak yang membantu saya selama ini. Sehingga saya tidak mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara,” ungkap Asniati saat ditemui di kediamannya, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Kunjungi Asniati, Mantan Bupati Muaro Harap Pemkab Perbaiki Administrasi Pendataan
Ia berharap, ke depannya tidak ada lagi orang-orang yang mengalami nasib yang sama.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan di BKN Palembang, benar Asniati masih aktif mengajar selama 2 tahun.
“Kami sudah membuktikan bahwa Asniati ini aktif dalam mengajar," ujarnya.
Baca juga: Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Asniati: Saya Tidak Sanggup
Nantinya, BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN pusat untuk menindaklanjuti data Asniati.
Menurut Firdaus, saat ini Dinas Pendidikan Muaro Jambi masih berjuang untuk mencocokkan data Asniati ini di pusat.
"Untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun di usia 60 tahun," sebutnya.
Berdasarkan data BKN Palembang, ia mengungkapkan, Asniati tidak perlu mengembalikan uang senilai Rp 75 juta ke negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.