SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memastikan ada 40 penyintas tindak terorisme di Jateng mendapat dukungan bantuan dan pemulihan penuh.
Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebaran korban tindak pidana terorisme paling banyak di Jateng terletak di daerah Solo Raya, dengan jumlah 21 penyintas.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana menegaskan sinergi dengan BNPT tersebut saat menerima kunjungan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Imam Margono bersama jajaran Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme di kantornya.
"Korban akibat tindak terorisme ini memang perlu mendapatkan perhatian dan bantuan. Terutama, untuk anak dan istri korban. Kalau perlu, ada anggaran khusus untuk itu. Sementara untuk eks napiter sudah banyak dilakukan," kata Nana, melalui pesan tertulis, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: SMAN 1 Semarang Tunggu Arahan Disdikbud Jateng Soal 5 CPD Pakai Piagam Palsu Daftar PPDB
Nana menilai, selain anggaran tambahan bagi korban, penting bagi Pemprov Jateng untuk mengetahui hasil asesmen BNPT terhadap korban. Sehingga pihaknya dapat memberi bantuan sesuai dengan kebutuhan korban.
"Kita butuh data penyintas yang sudah diasesmen oleh BNPT. Beberapa kegiatan nanti mungkin bisa disinergikan. Termasuk terkait bantuan apa yang dibutuhkan oleh penyintas," kata Nana.
Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Imam Margono mengatakan, penilaian atau asesmen kebutuhan terhadap masing-masing penyintas sudah dilakukan.
Kini, pemerintah perlu hadir memberikan kegiatan atau pekerjaan kepada penyintas agar mereka bisa melanjutkan hidupnya. Sebab, korban juga menjadi tanggung jawab negara, mulai pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.
"Peran BNPT mengkoordinasikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tentang kebutuhan korban ini. Kebutuhan korban itu banyak yang terhambat aturan teknis," kata dia.
Dalam hal ini dia mencontohkan, kendala untuk memberikan bantuan kepada korban harus melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Padahal, tidak semua penyintas masuk dalam kategori miskin.
Baca juga: Pilkada Kota Semarang, KPU Coklit 1,2 Juta Pemilih
"Korban ini harus diperhatikan sendiri karena dilindungi undang-undang. Tidak semua korban itu miskin, tapi ia memerlukan bantuan," kata dia.
Kategori bantuan yang dibutuhkan tersebut meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi. Secara detail ada yang berupa pendidikan untuk anak penyintas dan modal usaha untuk korban atau keluarga yang ditinggalkan.
"Kompensasi jelas aturannya. Minimal mereka harus dapat rehabilitasi psikologis karena trauma dan sebagainya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.