KOMPAS.com - Bos toko distro di Palembang, Sumatra Selatan, Antoni ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan karyawan koperasi.
Korban yang bernama Anton Eka Saputra dibunuh di dalam toko dan jasadnya dicor di belakang toko.
Saat diperiksa, Antoni mengaku kesal karena bunga utang membengkak dari pinjaman Rp 5 juta menjadi Rp 24 juta.
Namun keluarga korban membantah pernyataan tersebut.
Keluarga menduga bos distro yang merupakan otak pelaku pembunuhan hanya beralibi. Pika, adik ipar Anton Eka Saputra mengatakan, utang pelaku sebesar Rp 5 juta tidak mungkin tiba-tiba membengkak menjadi Rp 24 juta.
Baca juga: Di Balik Pembunuhan Karyawan Koperasi oleh Bos Distro Palembang, Pelaku Kesal Bunga Utang Membengkak
Pika adalah salah satu rekan kerja korban sesama penagih utang di koperasi.
"Kalau di koperasi kami tidak sampai segitu, bunganya paling 20 persen. misal minjam uang Rp 10 juta ya bunganya Rp 2 juta. Mau kembalikan dalam kurun waktu berapa terserah nasabah, kalau mau 6 minggu berarti Rp 2 juta per minggunya. Kalau dia bilang sampai Rp 24 juta omongan dia saja itu, tidak bisa di koperasi kami seperti itu," ujar Pika kepada Tribunsumsel.com, Senin (1/7/2024).
Namun ia tidak mengetahui apakah pelaku ada pinjaman lain lagi ke korban.
"Yang sudah pasti utang dia itu positif kisaran Rp 10 juta, tapi saya tak tahu kalau apa mungkin ada pinjaman lain ke korban," katanya.
Pika juga tidak mengetahui sudah berapa lama Antoni meminjam uang koperasi ke korban.
"Saya waktu sekitar bulan Februari 2024 ini pernah disuruh almarhum untuk menagih ke Antoni, berarti disitu dia sudah ada pinjaman kan. Tapi waktu saya sudah sampai di distro, kata almarhum waktu itu tidak usah ke sana katanya si Antoni mau transfer. Makanya saya juga tidak tahu berapa lama pinjaman dia itu," kata dia.
Baca juga: Pinjam Rp 5 Juta Berbunga Rp 24 Juta, Bos Distro di Palembang Bunuh Karyawan Koperasi
Rencana pembunuhan Anton Eka Saputra, pegawai koperasi oleh Antoni bos distro di Palembang ternyata sudah diatur sehari sebelum kejadian.
Terkait kasus tersebut, polisi telah mengamankan dua pelaku dan satu pelaku lainnya masih buron.
Atas ulahnya kedua pelaku ini akan dijerat pasal Pasal 340 KHUP dan 365 KHUP dengan ancaman mati dan hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti), Tribun Sumsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.