Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Bantah Pernyataan Bos Distro Palembang yang Bunuh Anton karena Bunga Utang Membengkak

Kompas.com - 02/07/2024, 17:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bos toko distro di Palembang, Sumatra Selatan, Antoni ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan karyawan koperasi.

Korban yang bernama Anton Eka Saputra dibunuh di dalam toko dan jasadnya dicor di belakang toko.

Saat diperiksa, Antoni mengaku kesal karena bunga utang membengkak dari pinjaman Rp 5 juta menjadi Rp 24 juta.

Namun keluarga korban membantah pernyataan tersebut.

Keluarga menduga bos distro yang merupakan otak pelaku pembunuhan hanya beralibi. Pika, adik ipar Anton Eka Saputra mengatakan, utang pelaku sebesar Rp 5 juta tidak mungkin tiba-tiba membengkak menjadi Rp 24 juta.

Baca juga: Di Balik Pembunuhan Karyawan Koperasi oleh Bos Distro Palembang, Pelaku Kesal Bunga Utang Membengkak

Pika adalah salah satu rekan kerja korban sesama penagih utang di koperasi.

"Kalau di koperasi kami tidak sampai segitu, bunganya paling 20 persen. misal minjam uang Rp 10 juta ya bunganya Rp 2 juta. Mau kembalikan dalam kurun waktu berapa terserah nasabah, kalau mau 6 minggu berarti Rp 2 juta per minggunya. Kalau dia bilang sampai Rp 24 juta omongan dia saja itu, tidak bisa di koperasi kami seperti itu," ujar Pika kepada Tribunsumsel.com, Senin (1/7/2024).

Namun ia tidak mengetahui apakah pelaku ada pinjaman lain lagi ke korban.

"Yang sudah pasti utang dia itu positif kisaran Rp 10 juta, tapi saya tak tahu kalau apa mungkin ada pinjaman lain ke korban," katanya.

Pika juga tidak mengetahui sudah berapa lama Antoni meminjam uang koperasi ke korban.

"Saya waktu sekitar bulan Februari 2024 ini pernah disuruh almarhum untuk menagih ke Antoni, berarti disitu dia sudah ada pinjaman kan. Tapi waktu saya sudah sampai di distro, kata almarhum waktu itu tidak usah ke sana katanya si Antoni mau transfer. Makanya saya juga tidak tahu berapa lama pinjaman dia itu," kata dia.

Baca juga: Pinjam Rp 5 Juta Berbunga Rp 24 Juta, Bos Distro di Palembang Bunuh Karyawan Koperasi

Rencana pembunuhan Anton Eka Saputra, pegawai koperasi oleh Antoni bos distro di Palembang ternyata sudah diatur sehari sebelum kejadian.

Terkait kasus tersebut, polisi telah mengamankan dua pelaku dan satu pelaku lainnya masih buron.

Atas ulahnya kedua pelaku ini akan dijerat pasal Pasal 340 KHUP dan 365 KHUP dengan ancaman mati dan hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti), Tribun Sumsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berpotensi Kerawanan Pemilu, Bawaslu Warning Keberadaan 4.763 TKI Ber KTP Nunukan

Berpotensi Kerawanan Pemilu, Bawaslu Warning Keberadaan 4.763 TKI Ber KTP Nunukan

Regional
Pemprov Jateng Pastikan 40 Korban Tindak Terorisme Dapat Bantuan hingga Pemulihan

Pemprov Jateng Pastikan 40 Korban Tindak Terorisme Dapat Bantuan hingga Pemulihan

Regional
Pelajar SMA Ditangkap Usai Ajak Tawuran di IG, Sempat Sembunyikan Sajam di Bawah Kasur

Pelajar SMA Ditangkap Usai Ajak Tawuran di IG, Sempat Sembunyikan Sajam di Bawah Kasur

Regional
Warga Bangka Barat Ditemukan Tewas Terikat di Kebun Sawit Sumsel

Warga Bangka Barat Ditemukan Tewas Terikat di Kebun Sawit Sumsel

Regional
Kronologi Bus Masuk Jurang Usai Tabrak Petani di Lampung Barat, 1 Orang Tewas

Kronologi Bus Masuk Jurang Usai Tabrak Petani di Lampung Barat, 1 Orang Tewas

Regional
Data Pemkot Semarang Diisukan Bocor, Disdik Pastikan PPDB Aman

Data Pemkot Semarang Diisukan Bocor, Disdik Pastikan PPDB Aman

Regional
Hadiri Sosialisasi Hukum Judi Online, Mbak Ita Minta Semua Pihak Serius Tanggulangi Praktik Perjudian

Hadiri Sosialisasi Hukum Judi Online, Mbak Ita Minta Semua Pihak Serius Tanggulangi Praktik Perjudian

Regional
Tak Perlu Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Pensiun Guru TK Asniati Terharu

Tak Perlu Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Pensiun Guru TK Asniati Terharu

Regional
SMAN 1 Semarang Tunggu Arahan Disdikbud Jateng Soal 5 CPD Pakai Piagam Palsu Daftar PPDB

SMAN 1 Semarang Tunggu Arahan Disdikbud Jateng Soal 5 CPD Pakai Piagam Palsu Daftar PPDB

Regional
Tak Terima Stadion Bawela Sorong Dijadikan Tempat Konser, Massa Mengamuk dan Rusak Tenda Tiket

Tak Terima Stadion Bawela Sorong Dijadikan Tempat Konser, Massa Mengamuk dan Rusak Tenda Tiket

Regional
Kunjungi Asniati, Mantan Bupati Muaro Harap Pemkab Perbaiki Administrasi Pendataan

Kunjungi Asniati, Mantan Bupati Muaro Harap Pemkab Perbaiki Administrasi Pendataan

Regional
2 Pelajar Tewas akibat Terseret Ombak di Pantai Sumbawa Barat

2 Pelajar Tewas akibat Terseret Ombak di Pantai Sumbawa Barat

Regional
Antisipasi TKI KTP Nunukan Menjadi Pemilih, KPU Lantik Pantarlih BP2MI

Antisipasi TKI KTP Nunukan Menjadi Pemilih, KPU Lantik Pantarlih BP2MI

Regional
Pengendara Sepeda Motor Bonceng 3 Tabrak Trotoar, 2 Remaja Tewas

Pengendara Sepeda Motor Bonceng 3 Tabrak Trotoar, 2 Remaja Tewas

Regional
Masjid Raya Sumatera Barat Diberi Nama Setelah 17 Tahun Berdiri

Masjid Raya Sumatera Barat Diberi Nama Setelah 17 Tahun Berdiri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com