BATAM, KOMPAS.com- Pasangan suami-isteri berinisial EH dan NA ditangkap di kawasan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.
Dari pasangan tersebut, polisi mengamankan 35,5 kilogram sabu yang disimpan dalam dua buah tas hitam.
Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan, sabu yang diamankan diketahui baru saja diantar oleh pelaku lain yang identitas masih diselidiki.
Baca juga: Simpan Sabu di Dalam 63 Klip Plastik dan Siap Dikonsumsi, Pria di Sumenep Diringkus Polisi
EH dan NA berperan sebagai penjemput sabu yang sudah diletakkan di titik yang telah disepakati sebelumnya.
Nantinya sabu tersebut akan diantar untuk diedarkan di kawasan Jakarta Barat.
"Kita dapat informasi akan ada transaksi narkoba dari Malaysia di kawasan jembatan Nongsa. Petugas kita kemudian bergerak melakukan pengawasan, hingga menemukan tindakan mencurigakan pasangan suami-isteri ini. Dari pengawasan yang dilakukan, keduanya terlihat membawa tas yang kemudian diperiksa dan menemukan 35,5 kilogram sabu," terangnya di Polresta Barelang, Selasa (2/7/2024).
Atas temuan ini, keduanya kemudian diamankan guna dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, EH menyebut mengenai daerah tujuan narkotika yang dia jemput.
Pelaku NA yang turut ikut dalam penjemputan ini, diketahui menjadi pihak yang menerima uang pembayaran hingga transaksi yang akan berlangsung di Jakarta nantinya.
"Pembayaran yang sudah diterima sebesar Rp 3 juta. Kepada pasangan ini, pemesan yang masih DPO akan membayar total Rp 150 juta begitu tiba di Jakarta," lanjutnya.
Baca juga: Penjelasan Yayasan Rehabilitasi, Pria yang Jual Sabu di Sambas adalah Relawan Nonaktif Sejak 2023
Berdasarkan keterangan ini, pihaknya melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan satu tersangka lain berinisial AS di Kawasan Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (20/6/2024).
AS diketahui berperan sebagai penjemput dan nantinya akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat oleh pemesan.
Kini ketiga tersangka yang berperan sebagai kurir akan dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.
"Untuk pelaku yang masih DPO sudah kita kantongi identitas nya, dan saat ini penyelidikan masih tetap berlanjut," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.