Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir 35 Kg Sabu dari Malaysia, Pasutri di Batam Ditangkap

Kompas.com - 02/07/2024, 16:56 WIB
Partahi Fernando Wilbert Sirait ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com- Pasangan suami-isteri berinisial EH dan NA ditangkap di kawasan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.

Dari pasangan tersebut, polisi mengamankan 35,5 kilogram sabu yang disimpan dalam dua buah tas hitam.

Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan, sabu yang diamankan diketahui baru saja diantar oleh pelaku lain yang identitas masih diselidiki.

Baca juga: Simpan Sabu di Dalam 63 Klip Plastik dan Siap Dikonsumsi, Pria di Sumenep Diringkus Polisi

EH dan NA berperan sebagai penjemput sabu yang sudah diletakkan di titik yang telah disepakati sebelumnya.

Nantinya sabu tersebut akan diantar untuk diedarkan di kawasan Jakarta Barat.

"Kita dapat informasi akan ada transaksi narkoba dari Malaysia di kawasan jembatan Nongsa. Petugas kita kemudian bergerak melakukan pengawasan, hingga menemukan tindakan mencurigakan pasangan suami-isteri ini. Dari pengawasan yang dilakukan, keduanya terlihat membawa tas yang kemudian diperiksa dan menemukan 35,5 kilogram sabu," terangnya di Polresta Barelang, Selasa (2/7/2024).

Atas temuan ini, keduanya kemudian diamankan guna dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, EH menyebut mengenai daerah tujuan narkotika yang dia jemput.

Pelaku NA yang turut ikut dalam penjemputan ini, diketahui menjadi pihak yang menerima uang pembayaran hingga transaksi yang akan berlangsung di Jakarta nantinya.

"Pembayaran yang sudah diterima sebesar Rp 3 juta. Kepada pasangan ini, pemesan yang masih DPO akan membayar total Rp 150 juta begitu tiba di Jakarta," lanjutnya.

Baca juga: Penjelasan Yayasan Rehabilitasi, Pria yang Jual Sabu di Sambas adalah Relawan Nonaktif Sejak 2023

Berdasarkan keterangan ini, pihaknya melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan satu tersangka lain berinisial AS di Kawasan Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (20/6/2024).

AS diketahui berperan sebagai penjemput dan nantinya akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat oleh pemesan.

Kini ketiga tersangka yang berperan sebagai kurir akan dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.

"Untuk pelaku yang masih DPO sudah kita kantongi identitas nya, dan saat ini penyelidikan masih tetap berlanjut," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Bangka Barat Ditemukan Tewas Terikat di Kebun Sawit Sumsel

Warga Bangka Barat Ditemukan Tewas Terikat di Kebun Sawit Sumsel

Regional
Kronologi Bus Masuk Jurang Usai Tabrak Petani di Lampung Barat, 1 Orang Tewas

Kronologi Bus Masuk Jurang Usai Tabrak Petani di Lampung Barat, 1 Orang Tewas

Regional
Data Pemkot Semarang Diisukan Bocor, Disdik Pastikan PPDB Aman

Data Pemkot Semarang Diisukan Bocor, Disdik Pastikan PPDB Aman

Regional
Hadiri Sosialisasi Hukum Judi Online, Mbak Ita Minta Semua Pihak Serius Tanggulangi Praktik Perjudian

Hadiri Sosialisasi Hukum Judi Online, Mbak Ita Minta Semua Pihak Serius Tanggulangi Praktik Perjudian

Regional
Tak Perlu Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Pensiun Guru TK Asniati Terharu

Tak Perlu Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Pensiun Guru TK Asniati Terharu

Regional
SMAN 1 Semarang Tunggu Arahan Disdikbud Jateng Soal 5 CPD Pakai Piagam Palsu Daftar PPDB

SMAN 1 Semarang Tunggu Arahan Disdikbud Jateng Soal 5 CPD Pakai Piagam Palsu Daftar PPDB

Regional
Tak Terima Stadion Bawela Sorong Dijadikan Tempat Konser, Massa Mengamuk dan Rusak Tenda Tiket

Tak Terima Stadion Bawela Sorong Dijadikan Tempat Konser, Massa Mengamuk dan Rusak Tenda Tiket

Regional
Kunjungi Asniati, Mantan Bupati Muaro Harap Pemkab Perbaiki Administrasi Pendataan

Kunjungi Asniati, Mantan Bupati Muaro Harap Pemkab Perbaiki Administrasi Pendataan

Regional
2 Pelajar Tewas akibat Terseret Ombak di Pantai Sumbawa Barat

2 Pelajar Tewas akibat Terseret Ombak di Pantai Sumbawa Barat

Regional
Antisipasi TKI KTP Nunukan Menjadi Pemilih, KPU Lantik Pantarlih BP2MI

Antisipasi TKI KTP Nunukan Menjadi Pemilih, KPU Lantik Pantarlih BP2MI

Regional
Pengendara Sepeda Motor Bonceng 3 Tabrak Trotoar, 2 Remaja Tewas

Pengendara Sepeda Motor Bonceng 3 Tabrak Trotoar, 2 Remaja Tewas

Regional
Masjid Raya Sumatera Barat Diberi Nama Setelah 17 Tahun Berdiri

Masjid Raya Sumatera Barat Diberi Nama Setelah 17 Tahun Berdiri

Regional
Danau Seran di Banjarbaru: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Danau Seran di Banjarbaru: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Fitnah Perusahaan Walet Gelapkan Pajak Rp 280 Miliar, Pria di Sanggau Kalbar Jadi Tersangka ITE

Fitnah Perusahaan Walet Gelapkan Pajak Rp 280 Miliar, Pria di Sanggau Kalbar Jadi Tersangka ITE

Regional
Rombongan Bus 'Study Tour' Menuju Bali Terlibat Kecelakaan di Demak

Rombongan Bus "Study Tour" Menuju Bali Terlibat Kecelakaan di Demak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com