PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial WT asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PT Anugerah Citra Walet Indonesia (ACWI).
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, perkara tersebut dalam proses pemeriksaan dan pemberkasan.
Baca juga: Pegi Bantah Bunuh Vina, Teriak Ini Fitnah di Depan Polisi dan Wartawan
“Benar, kami ada nangani kasus tersebut. Saat ini dalam proses penyidikan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar,” kata Petit saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).
Kuasa hukum PT ACWI, Syafii mengatakan, terlapor WT mengunggah tulisan bermotif fitnah di Facebook, dengan menyebut PT ACWI telah menggelapkan pajak Rp 280 miliar dan menjadi mafia sarang burung walet.
Tulisan tersebut diunggah pada 11 Februari 2024 dan dilaporkan 2 April 2024.
“Yang bersangkutan telah melakukan fitnah terhadap perusahaan dan klien kami, serta menampilkan data diri klien,” jelas Syafii.
Syafii menegaskan, pada Rabu (3/7/2024), pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Baca juga: Dituduh Bunuh Vina, Pegi Teriak Bukan Saya, Ini Fitnah, Saya Rela Mati
Dalam surat tersebut, tersangka dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami berharap penyidik Polda Kalbar segera menuntaskan penyidikan agar tersangka dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tutup Syafii.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.