SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan pengawasan dan pembinaan terhadap Komisioner KPU Pari dan stafnya yang belum lama ini ramai terlibat perselingkuhan.
"Jadi KPU RI memang sudah memberikan surat kepada KPU Jateng melaksanakan pengawasan pembinaan," ujar Kadiv SDM dan Litbang KPU Jateng, Mey Nurlela saat diwawancarai di Gets Hotel, Semarang, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: KPU Jateng Bakal Panggil Komisioner KPU Pati dan Staf yang Diduga Selingkuh
KPU Jateng diminta oleh KPU RI untuk memanggil komisioner KPU dan staf yang terlibat dalam insiden perselingkuhan untuk klarifikasi.
"Surat yang diintruksikan oleh KPU RI sudah kami laksanakan. Kita sudah mengumpulkan banyak hal, mengklarifikasi bukan hanya ke komisioner tapi seluruh yang berpotensi mengetahui hal tersebut," ungkapnya.
Usai tersebarnya video berisi foto-foto liburan bersama dan pesan mesra WhatsApp (WA) antara keduanya, barang bukti dilaporkan KPU Pati kepada KPU Jawa Tengah, sebulan lalu Senin, (27/5/2024).
Kemudian dari pemanggilan dan klarifikasi itu, KPU Jateng melaporkan hasilnya kepada KPU RI. Namun sampai saat ini belum ada arahan lanjutan terkait kasus tersebut.
"Suratnya sudah kita susun dan sudah kita sampaikan ke KPU RI, sudah kami lapori hasil klarifikasi yang telah kami lakukan, tentu saja mereka akan melakukan analisis yang kemudian mereka rapatkan dan mereka putuskan kepada kami," imbuhnya.
Baca juga: Terlibat Perselingkuhan, Kepala Sekolah dan Guru di Sumenep Dinonaktifkan
Hingga kini keduanya masih bertugas seperti biasa di kantor KPU Pati. Belum ada kejelasan mengenai sanksi yang dijatuhkan pada anggota KPU yang terlibat tidak asusila.
"Untuk hasilnya bagaimana, menunggu KPU RI. Belum paham (kapan hasilnya keluar). (Keduanya) Masih bekerja seperti biasa karena kami masih menunggu keputusan KPU RI." jelas Mey.
Menurutnya, KPU memiliki tiga tingkatan sanksi untuk menindak perilaku asusila yang melibatkan anggotanya.
"Sanksi itukan ada 3 ya, sanksi peringatan, sanksi peringatan keras, kemudian pemberhentian. Dari ketiganya kita belum bisa memperkirakan mana yang akan diberikan oleh KPU RI," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.