LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus penggelapan mobil rental oleh anggota DPRD Kota Bandar Lampung berujung damai.
Kepolisian menyebut, korban dan pelaku telah sepakat berdamai dan pelaku telah mengganti uang kerugian.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan, telah terjadi perdamaian antara korban Suharto Balau Putra (38) dengan pelaku berinisial NA (28).
Baca juga: Gadai Mobil Rental, Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi
"Benar, dalam proses di Polsek Tanjung Karang Timur, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan," kata Umi saat dihubungi, Jumat (5/7/2024) malam.
NA diketahui dilaporkan oleh korban karena telah menggelapkan mobil rentalnya seharga Rp 35 juta kepada seseorang berinisial PR.
Baca juga: Kasus Bidan Aniaya Nenek Penjual Telur di Lampung Diselidiki Polisi
Mobil Avanza BE 1055 YH milik Suharto itu awalnya disewa pelaku selama 4 hari pada 23 Juni hingga 26 Juni 2024 dengan harga Rp 350.000 per hari.
Dari keterangan pihak Polsek Tanjung Karang Timur, pelaku NA mengganti kerugian sebesar Rp 40 juta.
Korban disebutkan hanya meminta nominal tersebut untuk mengganti uang muka kredit karena mobil itu masih dalam proses kredit di leasing.
"Permohonan pencabutan perkara dan penyelesaian restoratif justice atas kemauan kedua belah pihak, dalam keadaan sadar, dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," kata Umi.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung dilaporkan ke kepolisian karena menggadaikan mobil yang disewanya.
Kasus ini dilaporkan korban bernama Suharto Balau Putra (38) ke Polsek Tanjung Karang Timur dengan nomor laporan LP/B/97/VI/2024/SPKT/Tanjung Karang Timur/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tanggal 27 Juni 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.