Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyi di Hutan Usai Bunuh Wanita Terapis, Dua Pelaku Hanya Makan Pepaya dan Minum Air Sungai

Kompas.com - 30/06/2024, 12:24 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus pembunuhan wanita terapis, Dwi Kristiani (34), yang jasadnya ditemukan dilakban dan terikat tali di sebuah rumah kontrakan, di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (22/6/2024) malam.

Kedua pembunuh ibu dua anak warga Desa Ngembak, Purwodadi itu telah diamankan Satreskrim Polres Grobogan setelah sebelumnya kabur. Kedua tersangka yakni Fajar (34) warga Desa Sugihan, Toroh dan Amin (44) warga Desa Nampu, Karangrayung.

Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita Terapis di Grobogan, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban

Kedua tersangka sembunyi dari kejaran polisi dengan berpindah-pindah dari desa ke desa hingga kawasan hutan di wilayah Kabupaten Grobogan. Mereka juga sempat menginap di rumah temannya.

Keduanya yang kehabisan bahan bakar kudian menipu seorang petani renta di Kecamatan Toroh dengan menukarkan motor NMax itu dengan motor Mio.

Kedua tersangka kemudian kabur ke hutan di Kecamatan Toroh yang jauh dari permukiman. Motor Mio yang mereka kendarai pun ditinggal begitu saja di hutan hingga memicu kecurigaan warga yang mengetahuinya.

"Selama berhari-hari di hutan, tersangka memakan pepaya dan meminum air sungai," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan,

Kedua tersangka akhirnya diamankan massa dan kepolisian saat bersembunyi di area persawahan, kawasan hutan Desa Genengsari, Toroh, Kamis (27/6/2024) siang. Warga Desa Genengsari mengetahui identitas tersangka melalui foto-foto yang disebar kepolisian.

"Warga mencurigai karena ada orang asing membeli rokok dan masuk hutan. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian kemudian ditangkap," kata Agung.

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka sengaja mengontrak rumah di Desa Karanganyar, Purwodadi untuk menguasai barang berharga korban. Rumah berdinding tembok dan berpintu gerbang setinggi 2 meter itu disewa Fajar Rp 700.000 sebulan, sehari sebelum korban ditemukan tewas

Sebelum mengeksekusi korban, Fajar menjemput Amin menuju rumah kontrakan mengendarai motor. Fajar kemudian pulang ke rumahnya dan balik lagi ke rumah kontrakan dengan menumpang ojek.

Salah satu tersangka yaitu Fajar yang sudah mengenal korban disebut mengincar motor Yamaha NMax. Fajar dan Amin kemudian merencanakan skenario perampokan dengan menyasar korban.

"Keduanya pun terlebih dulu mempersiapkan kabel ties dan lakban untuk melumpuhkan korban," kata Agung saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu (29/6/2024) malam.

Melalui komunikasi handphone, Fajar lalu memanggil korban ke rumah kontrakan dengan dalih diminta memijat.

Korban yang datang mengendarai motor NMax kemudian mulai masuk ke kamar memijat Amin. Saat korban lengah, Fajar langsung memukuli kepala korban dari belakang hingga tersungkur.

Seketika itu juga korban berteriak hingga kedua tersangka panik. Korban lantas dicekik, dilakban hidung dan mulutnya serta diikat tangan dan kakinya menggunakan kabel ties.

Baca juga: 2 Penghuni Kontrakan Jadi Tersangka Pembunuh Wanita Terapis Pijat di Grobogan, Salah Satunya Koki

Mengetahui korban sudah tak berdaya, kedua tersangka lalu menggondol handphone, dompet dan motor Nmax korban. Keduanya pun kabur meninggalkan rumah kontrakan.

"Kedua tersangka awalnya hanya berniat menggasak barang berharga korban dengan cara dilumpuhkan. Namun karena mulut dan hidungnya dilakban, korban yang kehabisan napas meninggal dunia," kata Agung.

Dalam kasus pembunuhan ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dengan kekerasan, pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dan 340 KUHP pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya antara hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun," pungkas Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Syarat dan Ketentuan Promo Tiket Kereta Baturraden Ekspres 1 Juli-31 Agustus 2024

Syarat dan Ketentuan Promo Tiket Kereta Baturraden Ekspres 1 Juli-31 Agustus 2024

Regional
Diminta Perbaiki Pompa, Pria di Banyumas Malah Perkosa Mantan Adik Ipar hingga Hamil

Diminta Perbaiki Pompa, Pria di Banyumas Malah Perkosa Mantan Adik Ipar hingga Hamil

Regional
Selain Bunuh dan Cor Mayat, Bos Distro 'Anti Mahal' Ambil Uang Korban

Selain Bunuh dan Cor Mayat, Bos Distro "Anti Mahal" Ambil Uang Korban

Regional
Manipulasi Absensi Kehadiran, 588 Oknum ASN Baubau Gunakan Aplikasi GPS Palsu

Manipulasi Absensi Kehadiran, 588 Oknum ASN Baubau Gunakan Aplikasi GPS Palsu

Regional
Pembunuh Siswi SMK di Mesuji Ditangkap, Ternyata Paman Korban

Pembunuh Siswi SMK di Mesuji Ditangkap, Ternyata Paman Korban

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 2 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 2 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Kesal Tak Disiapkan Makan Siang, Pria di NTT Aniaya Istri hingga Tewas

Kesal Tak Disiapkan Makan Siang, Pria di NTT Aniaya Istri hingga Tewas

Regional
Sampah MMT Pemilu Capai 14.000 Lembar, DLH Salatiga Minta Parpol Kampanye di Medsos Jelang Pilkada 2024

Sampah MMT Pemilu Capai 14.000 Lembar, DLH Salatiga Minta Parpol Kampanye di Medsos Jelang Pilkada 2024

Regional
Update Jadwal Kereta Baturraden Ekspres Purwokerto-Bandung mulai 1 Juli 2024, Berangkat Pukul 22.00 WIB

Update Jadwal Kereta Baturraden Ekspres Purwokerto-Bandung mulai 1 Juli 2024, Berangkat Pukul 22.00 WIB

Regional
Pilkada dan Keyakinan Perempuan Memimpin Daerah

Pilkada dan Keyakinan Perempuan Memimpin Daerah

Regional
Teka-teki Temuan Potongan Kaki di Pantai Marina Semarang

Teka-teki Temuan Potongan Kaki di Pantai Marina Semarang

Regional
Kebakaran Rumah Penjabat Kades di Sikka, Uang Tunai Rp 23 Juta Ludes

Kebakaran Rumah Penjabat Kades di Sikka, Uang Tunai Rp 23 Juta Ludes

Regional
6 Kabupaten di Papua Tengah Menggunakan Sistem Noken pada Pilkada 2024

6 Kabupaten di Papua Tengah Menggunakan Sistem Noken pada Pilkada 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com