GROBOGAN, KOMPAS.com - Dwi Kristiani (34), wanita terapis pijat ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (22/6/2024) malam.
Jasad ibu dua anak itu ditemukan tergeletak di lantai kamar dengan kondisi tak wajar, mulut dilakban, tangan serta kakinya terikat tali. Korban merupakan warga Desa Ngembak, Purwodadi.
Lima hari berselang, kedua eksekutor korban diamankan massa saat bersembunyi di area persawahan, kawasan hutan Desa Genengsari, Toroh, Kamis (27/6/2024) siang. Kedua tersangka yakni Fajar (34) warga Desa Sugihan, Toroh dan Amin (44) warga Desa Nampu, Karangrayung.
Baca juga: 2 Penghuni Kontrakan Jadi Tersangka Pembunuh Wanita Terapis Pijat di Grobogan, Salah Satunya Koki
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, kedua tersangka sengaja mengontrak rumah di Desa Karanganyar untuk menyatroni barang berharga korban. Keduanya tercatat baru dua hari menempati rumah berdinding tembok dan berpintu gerbang setinggi 2 meter itu.
"Rencana awal tidak membunuh, tapi melumpuhkan korban dan mencuri barang-barangnya termasuk motor. Motifnya ingin menguasai harta korban. Namun, saat dieksekusi justru meninggal dunia," kata Dedy saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Sabtu (29/6/2024).
Salah satu tersangka yaitu Fajar yang sudah mengenal korban disebut mengincar motor Yamaha NMax.
Fajar dan Amin kemudian merencanakan skenario perampokan dengan menyasar korban. Keduanya pun terlebih dulu mempersiapkan kabel ties dan lakban untuk melumpuhkan korban.
Melalui komunikasi handphone, Fajar lalu memanggil korban ke rumah kontrakan yang disewanya seharga Rp 700.000 per bulan itu dengan dalih untuk memijat.
Korban yang datang mengendarai NMAx selanjutnya diminta memijat Amin di kamar.
Saat lengah memijat Amin, Fajar lantas memukuli kepala korban dari belakang hingga tersungkur. Seketika itu juga korban berteriak hingga kedua tersangka pun panik.
Korban kemudian dicekik, dilakban mulut dan hidungnya serta diikat tangan dan kakinya menggunakan kabel ties.
Melihat korban tidak bergerak, kedua tersangka lantas menggondol handphone, dompet dan motor Nmax korban. Mereka pun kabur meninggalkan rumah kontrakan
Dalam kasus pembunuhan ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dengan kekerasan, pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dan 340 KUHP pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya antara hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara 20 tahun," tegas Dedy.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono memastikan korban bukanlah penghuni rumah kontrakan melainkan orang yang datang bertamu. Korban diketahui berkunjung dengan mengendarai motor matiknya beberapa jam sebelum ditemukan tewas selepas Maghrib.
Baca juga: Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dilakban, 2 Pria di Grobogan Diamankan Warga
Sebelum korban ditemukan tak bernyawa, pada sorenya beberapa orang tetangga sempat mendengar suara keributan hingga teriakan di dalam rumah kontrakan itu. Usai gaduh, dua orang pria terlihat berboncengan motor pergi meninggalkan rumah kontrakan.
Para tetangga yang penasaran kemudian menghampiri rumah kontrakan itu namun tidak ada respons. Mereka kemudian berupaya masuk dengan mendobraknya.
"Korban yang sudah tak berdaya dan kesulitan bernafas usai dibekap lakban berakhir tewas kehabisan oksigen," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.