BAUBAU, KOMPAS.com - Sebanyak 588 aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Baubau ditemukan memanipulasi akses sistem infromasi laporan absensi kehadiran dengan menggunakan aplikasi global positioning system palsu atau fake GPS.
Kebanyakan oknum ASN ini melakukan absensi kehadiran pegawai saat masih berada di rumah bukan saat di tempat kerja.
“Aplikasi mendeteksi, bahwa hampir di seluruh OPD memang ada oknum-oknum (ASN) yang berupaya untuk menggunakan itu untuk absen dari rumah atau mengabsen bukan pada titik yang ditentukan,” kata Kepala Dinas Kominfo Kota Baubau, Andi Hamzah Machmud, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Hamzah menjelaskan, seluruh ASN Kota Baubau dapat mengisi absensi kehadiran dengan menggunakan aplikasi Simalape yang dapat diunduh dengan menggunakan playstore.
Tujuannya absensi kehadian itu yakni untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja dari para ASN itu sendiri.
“Namun terjadi beberapa kelemahan-kelemahan dan bagian dari aplikasi tentu ada kelemahan dan ada yang berusaha menerobos dan ternyata mereka menerobos dengan menggunakan fake GPS,” ungkapnya.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Baca juga: Menteri Basuki Sebut Pembangunan IKN Sudah 82 Persen, 12 Tower untuk ASN Selesai Juli 2024
Dari pantauan Dinas Kominfo Kota Baubau, sepanjang Juni 2024, terdapat ratusan oknum ASN berusaha melakukan absen di lokasi yang tidak semestinya.
Bahkan terdapat seorang oknum ASN dari Kecamatan Bungi yang sudah melakukan akses dari 1.484 akses titik koordinat menggunakan akun fake GPS.
“Dari sisi nama, belum bisa kami ungkap karena masih dalam proses identifikasi. Sistim kami masih hanya membaca penggunaan fake GPS oleh oknum ASN yang berada di OPD,” ungkap dia.
Baca juga: Kebumen Berencana Angkat Guru TK/PAUD Jadi PPPK, Bupati Siapkan Beberapa Alternatif
Hamzah menjelaskan, Pemerintah Kota Baubau belum memberikan sanksi kepada oknum ASN yang menggunakan fake GPS saat mengisi absensi kehadiran.
Sejauh ini, pihaknya baru sebatas teguran dan pembinaan.
“Berkaitan dengan sanksi ini berkaitan dengan wilayah lain, posisi Kominfo hanya menyediakan aplikasi, dan tugas kami kami aplikasi ini berjalan seperti diharapkan, tentu pemahaman saya yang bertanggung jawab kelakuan oknum ASN itu pimpinan OPD,” katanya.
Baca juga: Gaji ASN Naik 8 Persen pada 2024, Tukin Juga?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.