FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih memburu satu terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a mengatakan, pelaku berinisial Y itu melarikan diri setelah aparat menangkap sejumlah pelaku.
Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui.
"12 sudah ditangkap sementara satu pelaku masih buron," ujar Lasarus saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: 12 Pelaku Pemerkosaan Remaja di Flores Timur Jadi Tersangka, 1 Masih di Bawah Umur
Lasarus mengatakan, kasus pemerkosaan ini terjadi pada Senin (24/6/2024) dan berlanjut hingga keesokan hari. Korban diperkosa secara bergilir oleh sekelompok pria.
12 pelaku yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni JOM, VUB, PNL, YEDL, LDW, AGT, C, PD, YKT, KKHT, SANM dan MAT. Pelaku MAT masih di bawah umur.
Baca juga: Seorang Gadis di Flores Timur Diperkosa Belasan Pria, 12 Orang Ditangkap
Lasarus menerangkan, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 dan Pasal 55 KUHP karena melakukan perbuatan berlanjut di tempat dan waktu kejadian yang berbeda.
Beberapa tersangka lain dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara, satu pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.