FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 12 tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
12 tersangka tersebut yakni JOM, VUB, PNL, YEDL, LDW, AGT, C, PD, YKT, KKHT, SANM dan MAT.
"12 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku masih di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a saat dihubungi, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Seorang Gadis di Flores Timur Diperkosa Belasan Pria, 12 Orang Ditangkap
Lasarus menerangkan, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juntco Pasal 64 dan Pasal 55 KUHP karena melakukan perbuatan berlanjut di tempat dan waktu kejadian yang berbeda.
Beberapa tersangka lain dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Satu pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," kata dia.
Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Bayi di Flores Timur, Pelaku yang SMA Akui Bayinya Sempat Dikubur
Lasarus menambahkan, sampai saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Flores Timur guna proses lebih lanjut.
Dia menambahkan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Senin (24/6/2024). Kemudian berlanjut hingga keesokan hari. Korban diperkosa secara bergilir oleh para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.