Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Ternyata Perampok yang Sekap 6 Anak di Palembang Mantan Suami Pemilik Rumah

Kompas.com - 05/07/2024, 19:02 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PALEMBANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap Asep Supriadi (31), perampok yang sempat viral di media sosial lantaran menyekap enam anak dan menodong mereka menggunakan pistol.

Asep ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, pada Kamis (4/7/2024).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugiharrtono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Asep merupakan mantan suami pemilik rumah. Ia mengetahui seluk-beluk lokasi kejadian karena pernah tinggal di sana.

Baca juga: Kronologi Perampok Sandera 6 Anak dan ART di Palembang, Polisi Buru Pelaku

"Motif perampokan itu karena pelaku sakit hati dengan pemilik rumah yang ternyata adalah mantan istrinya," kata Harryo Sugiharrtono ketika gelar perkara, Jumat (5/7/2024).

Harryo menjelaskan, Asep sebelumnya sempat membuka lapak untuk berjualan gado-gado di sekitar Kalidoni bersama mantan istrinya. Sejak bercerai, bibi dari mantan istri AS tak memperbolehkan pelaku untuk berdagang.

Sejak tak berdagang gado-gado, Asep menggeluti pekerjaan sebagai ojek online (ojol). Namun ternyata ia masih menyimpan dendam dan akhirnya merampok.

Baca juga: Todongkan Pistol, Perampok di Palembang Sekap ART dan 6 Anak

"Dalam perampokan itu tersangka memang menggunakan pistol dan ternyata pistol tersebut merupakan mainan yang sengaja dikeluarkan untuk menakuti pembantu korban," ujar Kapolres.

Dari aksi perampokan, Asep membawa kabur dua ponsel milik pembantu dan anak pemilik rumah.

Satu ponsel telah dijual Rp 150.000 dengan cara dicicil. Uang yang baru Asep terima Rp 50.000.

"Dari hasil temuan handphone yang telah dijual inilah, kemudian penyidik melakukan pengembangan hingga mengarah kepada pelaku," jelas Harryo.

Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancamannya hukuman penjara lima tahun.

Diberitakan sebelumnya, potongan video rekaman CCTV aksi perampokan pria berhelm hitam menyekap seorang pembantu dan enam anak laki-laki menyebar di media sosial setelah diupload akun instagram @plgkasus.

Dalam rekaman itu terlihat pelaku memaksa seorang pembantu membuka lemari pakaian untuk mengambil barang berharga.

Beberapa saat kemudian, enam anak laki-laki dipaksa masuk ke dalam kamar dan ditodongkan pistol.

Mereka diminta untuk duduk dan diam serta menunjukkan lokasi tempat penyimpanan uang maupun perhiasan.

Kemudian, terlihat anak laki-laki memberikan satu ponsel yang disimpan dalam saku celananya.

Belakangan diketahui aksi perampokan tersebut berlangsung di Jalan Mayor Zen, Lorong Setia, Kelurahan Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 14.25 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cabuli Anak Didik, Pelatih Paskibra di Sikka Ditetapkan Jadi Tersangka

Cabuli Anak Didik, Pelatih Paskibra di Sikka Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Pegawai Honorer di Aceh Besar Dibegal Pria Kenalan dari Medsos

Pegawai Honorer di Aceh Besar Dibegal Pria Kenalan dari Medsos

Regional
Tim SAR Evakuasi 11 Penumpang Longboat yang Mati Mesin di Tengah Cuaca Buruk

Tim SAR Evakuasi 11 Penumpang Longboat yang Mati Mesin di Tengah Cuaca Buruk

Regional
Gus Yusuf Tak Masuk 5 Besar Survei Indikator Politik, PKB: 3 Parpol Sudah Dukung

Gus Yusuf Tak Masuk 5 Besar Survei Indikator Politik, PKB: 3 Parpol Sudah Dukung

Regional
Diusung Gerindra, Pengangguran Jadi Prioritas Bacagub Banten Andra Soni

Diusung Gerindra, Pengangguran Jadi Prioritas Bacagub Banten Andra Soni

Regional
Harga Pakcoy di Magelang Rp 200 per Kg, Petani Pilih Sedekahkan ke Pondok Pesantren

Harga Pakcoy di Magelang Rp 200 per Kg, Petani Pilih Sedekahkan ke Pondok Pesantren

Regional
Kakek di Rote Ndao NTT Meninggal Mendadak Saat Membicarakan Mahar Perkawinan

Kakek di Rote Ndao NTT Meninggal Mendadak Saat Membicarakan Mahar Perkawinan

Regional
Dugaan Pungli ke Wisatawan di Raja Ampat, KPK Sebut Capai Miliaran Rupiah Per Tahun

Dugaan Pungli ke Wisatawan di Raja Ampat, KPK Sebut Capai Miliaran Rupiah Per Tahun

Regional
Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Ditolak

Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Ditolak

Regional
Pemilik Tambang Ilegal Grobogan Tewas Tertimbun Longsoran Bebatuan

Pemilik Tambang Ilegal Grobogan Tewas Tertimbun Longsoran Bebatuan

Regional
Bobol ATM di Palembang, WNA Rusia Divonis 1 Tahun Penjara

Bobol ATM di Palembang, WNA Rusia Divonis 1 Tahun Penjara

Regional
Jemaah Haji asal Aceh Mulai Dipulangkan 10 Juli 2024

Jemaah Haji asal Aceh Mulai Dipulangkan 10 Juli 2024

Regional
Bantu Sembunyikan Senpi, Asisten Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka

Bantu Sembunyikan Senpi, Asisten Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka

Regional
Wisatawan Asal Palembang Tewas Kesetrum Saat Hendak Bilas Usai Berenang di Pantai

Wisatawan Asal Palembang Tewas Kesetrum Saat Hendak Bilas Usai Berenang di Pantai

Regional
Gibran ke Kaesang soal Pilkada: Jangan ke Jakartalah

Gibran ke Kaesang soal Pilkada: Jangan ke Jakartalah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com