BLORA, KOMPAS.com - Gerakan 'Ojo Kawin Bocah' yang selama ini digaungkan oleh pemerintah tampaknya belum dapat terealisasikan sepenuhnya di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Selama Januari hingga Juni 2024, setidaknya terdapat lebih dari 200 anak yang mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Blora.
"Untuk dispensasi kawin terhadap anak-anak di bawah usia 19 tahun, ada sejumlah 225 permohonan dispensasi kawin yang masuk pada pengadilan agama Blora. Itu terhitung dari tanggal 1 Januari 2024 sampai 28 Juni 2024," ucap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Sepanjang Januari-Juni 2024, 948 Orang di Blora Ajukan Cerai, Apa Penyebabnya?
Dirinya menjelaskan alasan mereka mengajukan dispensasi kawin karena untuk menghindari perzinaan. Namun, ada juga faktor selain itu.
"Itu paling banyak sebabnya itu karena menghindari zina, terus ada beberapa yang hamil tetapi presentasinya kecil," terang dia.
Mayoritas, mereka yang mengajukan dispensasi kawin merupakan perempuan yang masih di bawah usia 19 tahun.
"Persentase terbanyaknya di usia 18 tahun, jadi itu terkait aturan baru. Kalau (aturan) dulu 18 tahun sudah boleh menikah tanpa dispensasi," kata dia.
Baca juga: 1.873 Kasus Perceraian di Brebes, Apa Pemicunya?
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan tidak semua permohonan dispensasi kawin dikabulkan oleh majelis hakim.
Artinya, ada permohonan yang ditolak karena sejumlah hal.
"Karena adanya peraturan bupati tentang pencegahan pernikahan dini, adanya peraturan mahkamah agung, hingga ketika ditemukan ada paksaan kepada si anak pasti langsung ditolak permohonannya," jelas dia.
Baca juga: Misteri Mayat Terapung di Waduk Wadaslintang Terungkap, Korban Dibunuh Suaminya Sendiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.