WONOSOBO, KOMPAS.com - Warga Dusun Bersole, Desa Sumberejo, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah sempat digegerkan dengan penemuan mayat perempuan yang terapung di waduk pada Selasa (25/6) pagi.
Misteri mayat perempuan tanpa identitas itu pun akhirnya terungkap.
Mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni menyebutkan, pihaknya telah melakukan sejumlah penyelidikan terkait kasus tersebut.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka pembunuhan.
"Polres Wonosobo berhasil mengamankan tersangka pembunuhan seorang wanita yang jenazahnya ditemukan di Waduk Wadaslintang," ucap Kuseni dalam keterangan resminya, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Pengakuan Pemilik Salon di Sleman yang Sebabkan Korban Tewas Usai Suntik Filler Payudara
Baca juga: Jasad Bayi Baru Lahir di Kalsel Ditemukan Hanyut di Sungai, Berjenis Kelamin Perempuan
Kuseni menambahkan, penyelidikan bermula dari penemuan mayat seorang wanita tanpa identintas di Waduk Wadaslintang.
Setelah itu ditemukan informasi bahwa ada seorang perempuan bernama Ariati yang hilang dan belum diketahui keberadaannya.
Warga Dusun Kalisat, Sumbersari, Wadaslintang itu terakhir diketahui pulang dari perantauan pada Rabu (19/6/2024), tetapi pada keesokan harinya sudah tidak diketahui keberadaannya.
"Mengetahui hal tersebut Satreskrim Polres Wonosobo melakukan identifikasi dengan mencocokan ciri- ciri dan pakaian yang dikenakan oleh korban. Dari hasil identifikasi ternyata benar bahwa korban adalah saudari Ariati," katanya lagi.
Baca juga: Jasad Perempuan Tanpa Busana Terbungkus Plastik di Grobogan Jalani Otopsi
Lebih lanjut, Kuseni menyebutkan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo dalam waktu lima hari usai penemuan jenazah telah berhasil mengidentifikasikan korban dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan suami korban.
“Peristiwa terjadi berawal ketika korban ingin pulang ke rumahnya bertemu dengan suami sahnya dan saat itu korban melakukan dialog menyatakan niatan untuk bercerai,” ungkap dia.
“Dari hal tersebut, timbulah rasa kecewa dan emosi yang akhirnya tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tak sadarkan diri. Karena merasa panik tersangka membawa korban yang tidak sadarkan diri tersebut ke tengah Waduk Wadaslintang menggunkan kapal miliknya,” imbuh dia.
Akibat kejadian tersebut tersangka dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
"Atau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Tentang Penganiayaan yang menjadikan mati orangnya dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.