KOMPAS.com - KPU Sikka, NTT, menanggapi gugatan yang dilayangkan bakal pasangan calon perseorangan Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao (paket Bernas) ke Bawaslu setempat.
Gugatan tersebut yakni membatalkan berita acara 189/PL.02.2./5307/2024 tanggal 18 Juni 2004 tentang hasil verifikasi administrasi tahap satu.
Di dalam berita acara tersebut Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao dinyatakan tidak lulus tahap verifikasi administrasi (vermin).
Baca juga: Gerindra Belum Tentukan Figur yang Maju dalam Pilkada Sikka 2024
KPU Sikka membantah semua keberatan yang diajukan paket Bernas. Seperti, kekurangan dalam aplikasi silonkada, perbedaan data di beberapa kecamatan dan beberapa keberatan lain.
"Itu tidak benar," ujar Ketua KPU Sikka, Herimanto dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Herimanto mengatakan semua proses yang berjalan selama ini sudah sesuai regulasi yang berlaku.
Dia menerangkan pada 1 Juni 2024, KPU Sikka melaksanakan rekapitulasi verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Proses rekapitulasi verifikasi administrasi dihadiri Bawaslu Kabupaten Sikka dan masing-masing tim penghubung bakal pasangan calon perseorangan.
Baca juga: Pilkada Sikka, PDI-P Belum Tentukan Calon Pendamping Robi Idong
Berdasarkan hasil rekapitulasi pasangan calon perseorangan Bernardus Ratu-Albertus Ben Bao, dengan status memenuhi syarat (MS) sebanyak 8.313, belum memenuhi syarat (BMS) 8.620, dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 9.529.
Selanjutnya, beber Herimanto, KPU Sikka melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu.
Hasilnya, yang memenuhi syarat 7.632, dan TMS 8.667 sehingga jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 15.945.
Herimanto memohon agar Bawaslu Sikka menolak seluruh gugatan yang diajukan Paket Bernas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.