MAGELANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang akan memberlakukan kebijakan lima hari sekolah pada tahun pembelajaran 2024/2025. Keputusan ini untuk TK, SD, dan SMP negeri.
Kepala Disdikbud Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein mengatakan, lima hari sekolah diterapkan berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 23/2017 tentang Hari Sekolah.
Artinya, kebijakan lima hari sekolah baru akan direalisasikan sejak beleid Permendikbud rilis tujuh tahun lalu.
Baca juga: Sleman Resmi Terapkan Lima Hari Sekolah, Berlaku dari Paud hingga SMP
Akan tetapi, Husein menyatakan, yang menguatkan kebijakannya, mengacu Peraturan Presiden 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Kami dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan juga harus memperhatikan kearifan lokal. Meskipun ini tahun terakhir untuk kesempatan melaksanakan, tapi kami masih dengan istilah uji coba karena masih melihat (perkembangan),” paparnya kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2024).
Kebijakan lima hari sekolah akan berlaku bagi 808 TK, 596 SD, dan 135 SMP negeri yang menjadi kewenangan Disdikbud Kabupaten Magelang. Kegiatan pembelajaran berlangsung Senin sampai Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu libur.
Bagi sekolah-sekolah sejenis berstatus swasta, Husein bilang, diimbau untuk menyesuaikan kebijakannya.
“Uji coba sekolah lima hari tanggal 22 Juli tahun pelajaran 2024/2025,” ucapnya.
Terkait kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan hari Sabtu, misalnya, Husein mengizinkan. Dia menyampaikan, hanya kegiatan pembelajaran yang berlangsung lima hari dalam sepekan.
“Edaran ke satuan pendidikan baru dibuat. Minggu depan baru kami anu (distribusikan). Tapi, teman-teman dari satuan pendidikan sudah tahu,” imbuhnya.
Baca juga: 102.000 Siswa Tak Lolos PPDB Jateng, Kadisdik Sebut di Sekolah Swasta Tetap Bisa Berprestasi
Sementara itu, Pemerintah Kota Magelang juga bakal menerapkan lima hari sekolah pada tahun ajaran 2024/2025. Namun, belum ada tanggal resmi implementasi kebijakan itu.
“Ini baru mau mengajukan nota dinas ke Bapak Wali. Masih menunggu rekomendasi,” kata Kepala Disdikbud Kota Magelang, Imam Baihaqi saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Berbeda dengan Husein, Baihaqi menyampaikan, sekolah swasta dibebaskan mau mengikuti kebijakannya atau tidak.
“Bebas. Sesuai dengan kebijakan yayasan,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.