PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial UH (46) ditangkap polisi karena memerkosa menantunya, DZ (31), di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (3/7/2024).
Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban mengatakan, pelaku memerkosa korban yang sedang terbaring sakit.
"Aksi tersebut dilakukan pelaku di dalam rumahnya pada Minggu (16/6/2024), sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku merupakan mertua korban," ujar Alfredo kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Pria Mabuk Mengamuk di Indragiri Hilir Riau Bunuh Anak 2 Tahun
Dijelaskan Alferdo, situasi di dalam rumah pelaku saat itu sedang sepi. Hanya ada pelaku dan menantunya. Sementara suami korban pergi bekerja mencari kayu bakar.
Saat itu, pelaku masuk ke dalam kamar korban yang tengah terbaring sakit.
"Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan melakukan perbuatan asusila. Korban tak bisa melawan karena kondisinya sedang lemah," kata Alferdo.
Baca juga: Kronologi Paman Bunuh dan Perkosa Siswi SMK di Mesuji, Rampas Uang Sekolah Korban
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun tentang kejadian tersebut.
Namun, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langgam.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Langgam," kata Alferdo.
Pelaku, tambah dia, dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.