KUPANG, KOMPAS.com - Alan Manafe dan Richie Kana, dua pemuda di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani sidang dengan agenda putusan terkait kasus pembunuhan waria di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Kamis (4/7/2024).
Alan dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh hakim. Sedangkan Richie Kana yang merupakan anak anggota DPRD Kota Kupang, divonis 10 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Utama Pembunuhan Waria di Kupang Ditangkap, Kabur ke Perbatasan RI-Timor Leste
Keduanya divonis hakim setelah terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang waria bernama Desy Sasmita alias Okto Tafuli.
Sidang putusan tersebut berlangsung pada Kamis siang sekitar pukul 13.45 Wita dan dipimpin Hakim Ketua, Putu Dima Indra,
Dua terdakwa ini hadir dan didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Baca juga: Aniaya Seorang Waria hingga Tewas, 3 Remaja di Kupang Ditahan Polisi
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Putu, Kamis (4/7/2024).
Kasus penganiayaan itu, lanjut Putu, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP.
Hal yang memberatkan para terdakwa kata Putu, yakni memukul korban hanya karena membuat keributan dan berusaha menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Aniaya Seorang Waria hingga Tewas, 3 Remaja di Kupang Ditahan Polisi
Dia juga menyebut, para terdakwa ini juga berusaha menghindar dari perbuatan pidana mereka, tidak menyerahkan diri, dan menghilangkan barang bukti.
Putu membeberkan Richie divonis 10 tahun penjara karena memancing tindakan kekerasan terhadap Desy.
Saat kejadian, Richie Kana yang merupakan mahasiswa Theologi itu memukul satu kali di bagian pelipis kiri Desy.
Richie yang merupakan anak anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Demokrat, Djuneidi Cornelis Kana, itu tidak memiliki praduga atas tindakannya yang dapat memicu tindakan dari tiga terdakwa termasuk Alan Manafe.
Dua terdakwa lainnya berusia di bawah umur yaitu BEK yang adalah adik Richie Kana dan MAPBO yang adalah teman dari BEK.
Sedangkan Alan Manafe divonis 11 tahun karena tindakannya yang memukul Desy dengan bambu dan menyebabkan waria itu meninggal.
Baca juga: Pria di Sukabumi Bunuh Waria karena Dipaksa Hubungan Badan
Selain itu, Alan juga yang menyarankan agar menghilangkan barang bukti yang digunakan dalam tindakan pidana tersebut.