SUKABUMI, KOMPAS.com - Dalam waktu tiga jam, A (20), terduga pembunuh AS alias Ceuceu (54) di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, diringkus.
Tersangka A ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Parungkuda sekitar pukul 07.00 WIB, Sabtu (4/5/2024) lalu.
Saat itu, A sedang menumpang bus trayek Palabuhan Ratu-Bogor menuju Bogor.
"Setelah olah tempat kejadian perkara, Alhamdulillah dalam waktu tiga jam pelaku bisa kami amankan."
Demikian keterangan Kepala Polres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat konferensi pers di Palabuhan Ratu, Rabu (8/5/2024).
"Pascakejadian pelaku berusaha melarikan diri dengan menumpang bus menuju Bogor, dan berhasil diamankan di Parungkuda," sambung dia.
Baca juga: Pria di Sukabumi Bunuh Waria karena Dipaksa Hubungan Badan
Kepala Satuan Reskrim AKP Ali Jupri menjelaskan, saat melakukan olah TKP, anggota menemukan tas ransel milik terduga pelaku.
Di dalam tas ditemukan identitasnya yang tercatat sebagai warga Bogor.
"Dari olah TKP mendapatkan keterangan dari warga sekitar bila pelaku sudah melarikan diri atau meninggalkan lokasi," kata dia.
Berdasarkan hasil penelusuran, Ali mengatakan, pihak Satuan Reskrim juga mendapatkan informasi A diindikasikan menumpang bus.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan berkoordinasi dengan para petugas di Terminal Palabuhan Ratu.
"Diketahui bus ke arah Bogor berangkat jam lima, kami langsung menghubungi awak bus dan terduga pelaku terlihat ada di dalam bus. Pelaku akhirnya diamankan ke Polsek Parungkuda," kata dia.
Baca juga: Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan
Ali menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, A mengaku kesal karena dipaksa melakukan perbuatan tidak senonoh oleh AS.
Terlebih saat itu, AS juga mengancam A dengan sebilah pisau dapur.
"Tersangka A membela diri menangkis pisau, lalu langsung menusukan ke bagian leher korban," tutur dia.