AMBON, KOMPAS.com - Petugas Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap sebuah kapal ikan berbendera Rusia di Laut Arafura, Maluku.
Kapal dengan nama lambung KM Run Zeng 03 itu ditangkap saat sedang beroperasi secara ilegal di perairan laut Arafura pada Minggu (19/5/2024).
Penangkapan kapal asing tersebut dipimpin Plt Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono dengan menggunakan Kapal Pengawas Paus 01.
Baca juga: Baling-baling Rusak, KM Vivie Rae II Muat 6 WNA Terombang-ambing di Laut Arafura
"Kapal ini sudah menjadi target operasi sejak satu bulan lalu di Laut Arafura," kata Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu.
Nugroho menjelaskan, kapal berbendera asing itu memiliki 30 ABK. Terdiri dari 12 ABK Warga Negara Indonesia (WNI) dan sisanya warga asing.
Menurutnya, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terungkap, kapal tersebut telah beroperasi di peraiaran Indonesia sejak 12 Januari 2024.
"Saat dilakukan interogasi awal, Nakhoda KIA RZ 03 berinisial WZJ, mengaku berangkat dari negara asal pada Mei 2023 dan melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia sejak 12 Januari 2024," ungkapnya.
Baca juga: 10 ABK Selamat Saat KM Setia Makmur yang Mengangkut 25 Orang Tenggelam di Perairan Arafura
Nugroho mengungkapkan, KM Run Zeng 03 yang ditangkap itu berbobot 870 GT.
Keberadaan kapal tersebut di perairan laut Arafura dikeluhkan para nelayan lantaran kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang yaitu trawl dengan hasil tangkapan 30 ton ikan campur.
“Kapal ini sudah meresahkan nelayan. Sebab penggunaan trawl merusak terumbu karang. Kerusakan ekologi yang terjadi jauh lebih besar daripada kerugian ekonomi,” ujarnya.
Penangkapan kapal ikan asing itu merupakan perintah langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
"Pak menteri selalu menekankan bahwa kelestarian ekologi harus dijaga. Jangan sampai anak-cucu nanti tidak bisa lagi menikmati ikan yang melimpah di laut," beber dia.
Menurutnya, banyak kapal asing beroperasi untuk mencuri ikan di perairan laut Indonesia karena laut mereka telah rusak dan tidak ada lagi stok ikan yang cukup.
”Kenapa nelayan dari negara lain mencuri ikan di laut kita, sebab laut mereka sudah hancur dan tidak ada ikan karena ulah kapal-kapal menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, seperti trawl itu,” ujarnya.
Selain KM RZ 03, pihaknya juga ikut menangkap KM Y KII jenis pengangkut asal Probolinggo Jawa Timur berukuran 157 GT.
Kapal itu diduga turut serta membantu operasional kapal asing tersebut dengan mendistribusikan logistik makanan dan BBM.
"Kami juga mengamankan KM Y, yang turut serta mensuplai logistik dan BBM. Kami mengimbau agar KII tidak membantu aktivitas kapal asing ilegal dalam mencuri ikan di perairan Indonesia,” katanya.
Adapun kedua kapal tersebut telah dikawal petugas menuju Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, untuk diproses lebih lanjut.
"Kasus ini akan didalami lebih lanjut, kami akan memfokuskan pada penyidikan dalam rangka memecahkan kasus tindak pidana ini, karena sudah mulai muncul benang merahnya, terang benderang," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.