AMBON,KOMPAS.com - Dua kapal ikan berbendera Indonesia, KM Inkamina 916 dan KM Kelvin 1 ditangkap petugas Pengawas Sumber Daya Keluatan dan Perikanan (PSDKP) Stasiun Ambon.
Kedua kapal ikan tersebut ditangkap petugas PSDKP dan dijatuhkan sanksi administrasi karena kedapatan melanggar ketentuan melakukan operasi penangkapan di wilayah perairan yang tidak sesuai dengan izin penangkapan.
Kepala Stasiun PSDKP Ambon Mubarak mengatakan, kedua kapal ikan itu ditangkap petugas PSDKP saat sedang melakukan pengawasan sumber daya perikanan dengan kapal perikanan (KP) Hiu 13 di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 tepatnya di perairan Pulau Sulabesi, Sanana pada 30 Januari 2023 lalu.
Baca juga: Update Kapal Ikan Hilang Kontak di Perairan Cilacap, 1 ABK Ditemukan Tewas
Menurutnya dua kapal dengan bobot 30 groston tersebut memiliki izin operasi penangkapan yang dikeluarkan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara dengan wilayah penangkapan di perairan Sulawesi Utara atau WPPNRI 715, namun kedua kapal tersebut justru beroperasi hingga ke peraiaran Maluku.
“Kedua kapal ini juga melakukan penangkapan ikan pada jarak 4 mil dari darat yang termasuk Jalur I yang dilarang,” kata Mubarak dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Sabtu (11/2/2023).
Setelah ditangkap, kedua kapal tersebut langsung dibawa menuju Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) Ambon dan kemudian ditahan oleh petugas PSDKP.
Ia mengatakan, atas pelanggaran yang dilakukan, pihak PSDKP langsung menjatuhkan sanksi administratif yakni paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan dan denda administratif.
Adapun sanksi penghentian sementara kegiatan operasional kapal telah berlaku sejak 1 Februari 2023 lalu. Sedangkan untuk sanksi administrasi masih terus diproses.
“Untuk sanksi berupa paksaan pemerintah penghentian sementara kegiatan telah berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari 2023. Sedangkan untuk denda administratif nilainya akan diinformasikan selanjutnya,” katanya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan 4 Kapal Kayu Rp 3,9 M di Bima, Polisi Periksa 30 Saksi
Mubarak berharap dengan kasus penangkapan dua kapal tersebut, ke depan tidak ada lagi kapal yang melakukan pelanggaran izin operasi wilayah penangkapan hingga harus mendapat sanksi berat.
“Dengan adanya penerapan denda administrasi kepada dua kapal tersebut, diharpakan kedepannya para pelaku usaha dan nelayan di wilayah kerja Stasiun PSDKP Ambon mematuhi peraturan perundangan dengan tertib dan tidka lagi melanggar aturan,” harapnyaa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.