Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beroperasi di Wilayah Tak Sesuai Izin, 2 Kapal Ikan Ditangkap Petugas PSDKP Ambon

Kompas.com - 11/02/2023, 17:59 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Dua kapal ikan berbendera Indonesia, KM Inkamina 916 dan KM Kelvin 1 ditangkap petugas Pengawas Sumber Daya Keluatan dan Perikanan (PSDKP) Stasiun Ambon.

Kedua kapal ikan tersebut ditangkap petugas PSDKP dan dijatuhkan sanksi administrasi karena kedapatan melanggar ketentuan melakukan operasi penangkapan di wilayah perairan yang tidak sesuai dengan izin penangkapan.

Kepala Stasiun PSDKP Ambon Mubarak mengatakan, kedua kapal ikan itu ditangkap petugas PSDKP saat sedang melakukan pengawasan sumber daya perikanan dengan kapal perikanan (KP) Hiu 13 di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 tepatnya di perairan Pulau Sulabesi, Sanana pada 30 Januari 2023 lalu.

Baca juga: Update Kapal Ikan Hilang Kontak di Perairan Cilacap, 1 ABK Ditemukan Tewas

Menurutnya dua kapal dengan bobot 30 groston tersebut memiliki izin operasi penangkapan yang dikeluarkan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara dengan wilayah penangkapan di perairan Sulawesi Utara atau WPPNRI 715, namun kedua kapal tersebut justru beroperasi hingga ke peraiaran Maluku.

“Kedua kapal ini juga melakukan penangkapan ikan pada jarak 4 mil dari darat yang termasuk Jalur I yang dilarang,” kata Mubarak dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Sabtu (11/2/2023).

Setelah ditangkap, kedua kapal tersebut langsung dibawa menuju Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) Ambon dan kemudian ditahan oleh petugas PSDKP.

Ia mengatakan, atas pelanggaran yang dilakukan, pihak PSDKP langsung menjatuhkan sanksi administratif yakni paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan dan denda administratif.

Adapun sanksi penghentian sementara kegiatan operasional kapal telah berlaku sejak 1 Februari 2023 lalu. Sedangkan untuk sanksi administrasi masih terus diproses.

“Untuk sanksi berupa paksaan pemerintah penghentian sementara kegiatan telah berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari 2023. Sedangkan untuk denda administratif nilainya akan diinformasikan selanjutnya,” katanya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan 4 Kapal Kayu Rp 3,9 M di Bima, Polisi Periksa 30 Saksi

Mubarak berharap dengan kasus penangkapan dua kapal tersebut, ke depan tidak ada lagi kapal yang melakukan pelanggaran izin operasi wilayah penangkapan hingga harus mendapat sanksi berat.

“Dengan adanya penerapan denda administrasi kepada dua kapal tersebut, diharpakan kedepannya para pelaku usaha dan nelayan di wilayah kerja Stasiun PSDKP Ambon mematuhi peraturan perundangan dengan tertib dan tidka lagi melanggar aturan,” harapnyaa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com