Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Mabuk Mengamuk di Indragiri Hilir Riau Bunuh Anak 2 Tahun

Kompas.com - 04/07/2024, 19:49 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com -Seorang bayi perempuan berusia dua tahun tewas ditikam oleh seorang pria bernama Riski Saputra (21) di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 21.50 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan menyatakan, pelaku membunuh korban dengan senjata tajam jenis pisau.

"Pelaku melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Motifnya karena pelaku dalam kondisi mabuk, dan melakukan penyerangan secara acak," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Takut Hasil Hubungan Gelap Terungkap, Ibu di Musi Rawas Bunuh Bayi Sendiri dan Simpan Jasadnya Dalam Lemari

Menurut Budi, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Kejadian mengerikan ini berlangsung saat korban sedang bersama ibunya mengendarai sepeda motor.

Korban duduk di bagian depan kendaraan tersebut ketika Riski Saputra tiba-tiba muncul dari pinggir jalan dan langsung menikam bayi malang itu menggunakan badik.

Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka parah di bagian dada dan bersimbah darah.

Sang ibu segera melarikan anaknya ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, nyawa Fitri tidak dapat diselamatkan meski telah mendapatkan tindakan medis.

Setelah mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Tempuling segera memburu pelaku.

Baca juga: Warga NTT Temukan Mayat Bayi dalam Kondisi Mengenaskan

 

Berkat kerja sama dengan masyarakat setempat, Riski Saputra berhasil ditangkap pada Kamis dini hari, 4 Juli 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di Parit 2, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHPidana, termasuk Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Jadi Tersangka

Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Jadi Tersangka

Regional
Dua Orang Asing Curi Uang Milik Warga Gunungkidul Rp 1,2 Juta

Dua Orang Asing Curi Uang Milik Warga Gunungkidul Rp 1,2 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Viral di Medsos, Penerimaan Akpol di NTT yang Lulus Bukan Putra Daerah

Viral di Medsos, Penerimaan Akpol di NTT yang Lulus Bukan Putra Daerah

Regional
Kapal Bermuatan Pupuk Tabrakan dan Terjebak Pendangkalan di Bangka, 13 Awak Dievakuasi

Kapal Bermuatan Pupuk Tabrakan dan Terjebak Pendangkalan di Bangka, 13 Awak Dievakuasi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Hujan Petir

Regional
Bocah 5 Tahun Tewas Saat Main di Kali Cikeas Bogor

Bocah 5 Tahun Tewas Saat Main di Kali Cikeas Bogor

Regional
Fakta Insiden Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD di Lampung Tengah

Fakta Insiden Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD di Lampung Tengah

Regional
[POPULER NUSANTARA] 13 WN Taiwan Penjahat Kelas Berat Ditangkap | Gibran Tinggalkan Mobil Dinas Lagi

[POPULER NUSANTARA] 13 WN Taiwan Penjahat Kelas Berat Ditangkap | Gibran Tinggalkan Mobil Dinas Lagi

Regional
Berkunjung ke Tanjungpinang, Wajib Coba Kuliner Mie Lendir

Berkunjung ke Tanjungpinang, Wajib Coba Kuliner Mie Lendir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Regional
Pulau Setan di Kawasan Mandeh, Tempat Wisatawan Mencari Ketenangan

Pulau Setan di Kawasan Mandeh, Tempat Wisatawan Mencari Ketenangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com