SAMBAS, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HR (41) asal Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Mirisnya, tersangka HR merupakan pengurus sebuah yayasan yang bergerak di bidang rehabilitasi pengguna narkoba di Sambas.
Baca juga: 13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita
Direktur Reserse Narkotika Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan, tersangka HR diamankan dengan barang bukti 750 gram sabu, sejumlah handphone dan uang tunai.
“Tersangka sudah kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Thelly dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6/2024).
Thelly menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Jumat (28/6/2024) pukul 16.10 WIB. Aksi HR menjual sabu terungkap setelah kepolisian mendapat pengaduan masyarakat.
“Setelah digelar penyelidikan, tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” terang Thelly.
Dalam penggeledahan, lanjut Thelly, pihaknya menemukan 7 bungkus yang diduga narkoba jenis sabu seberat 750 gram. Dugaan sementara, tersangka HR menjual barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangja diberat Pasal 114 Undang-undang tentang Narkota dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Terkait dari mana asal sabu tersebut masih kami lakukan pengembangan,” tutup Thelly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.