Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Diskotek Sky Garden Jadi Tempat Prostitusi dan Peredaran Narkoba, Pemprov Sumut Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Usaha

Kompas.com - 15/11/2023, 17:39 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut) Faisal Arif Nasution mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin klub malam untuk Sky Garden atau Key Garden.

Untuk diketahui, diskotek yang berlokasi di Desa Namurubejulu, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang itu digrebek pasukan gabungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) beberapa waktu lalu. 

Pada penggrebekan tersebut, ditemukan dugaan peredaran narkoba hingga prostitusi. Hingga kini, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan masih melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Dinas PMPTSP tidak pernah menerbitkan izin klub hiburan malam atau diskotek untuk Sky Garden atau Key Garden,” tegas Faisal.

Dia mengatakan itu usai mengikuti rapat koordinasi lapangan tindak lanjut penanganan berupa penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Sky Garden/Key Garden di halaman Sky Garden, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Ribuan Warga Sumut Berhasil Jalani Operasi Katarak Gratis

Faisal juga menegaskan, Pemprov Sumut berkomitmen memberantas narkoba di Sumut. 

“Pemprov Sumut berkomitmen tinggi pada pemberantasan narkoba. Pak Penjabat (Pj) Gubernur memberikan atensi yang tinggi pada kasus ini,” katanya dalam siaran pers. 

Faisal menambahkan, berdasarkan informasi dari Kepala Dinas CKTR Deliserdang, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Deli Serdang, lokasi Sky Garden/Key Garden berada di kawasan perkebunan. 

“Jadi, bukan kawasan perdagangan dan jasa sehingga bila pelaku usaha ajukan perizinan juga tidak bisa tata ruangnya,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Bangunan Gedung, pihaknya dapat mengenakan sanksi pencabutan izin bagi bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai izin bangunan.

Selain itu, berdasarkan informasi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Binjai, ditemukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang memengaruhi pengukuran dan batas daya.

Baca juga: Naikkan Kelas Usaha Koperasi dan UMKM, Pemprov Sumut Bagikan 1.000 NIB dan Sertifikat Halal Gratis

“Untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com