LAMPUNG, KOMPAS.com - Polres Lampung Selatan menangkap anggota jaringan pengedar narkoba lintas provinsi Sumatera-Jawa.
Puluhan kilogram sabu, ganja, dan ekstasi disita dari jaringan tersebut.
Baca juga: OTK Lempar Sabu-sabu dari Luar ke Lapas Kediri, Terekam CCTV
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan, jaringan ini diungkap setelah empat bulan penyelidikan.
Baca juga: 4 Jaringan Narkoba Ditangkap di Lampung, Barang Bukti Ratusan Kilogram Sabu
Penyelidikan berawal dari terungkapnya upaya penyelundupan sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni pada pertengahan Februari 2024.
"Dari pengungkapan awal, kita mengetahui bahwa ini adalah jaringan lintas provinsi di Sumatera sampai ke Jawa," kata Yusriandi dalam keterangan pers, Sabtu (29/6/2024).
Jaringan lokal ini berasal dari Medan, Sumatera Utara, yang menggunakan penyelundupan jalur darat melintasi Lampung menuju Jakarta dan Bandung.
Pengembangan awal ini akhirnya mengungkap 13 kasus upaya penyelundupan narkoba dengan tempat kejadian perkara sebagian besar di wilayah Pelabuhan Bakauheni.
Di antaranya 10 TKP di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, RM Indah Raso, dan RM Minikhas di Jalinsum serta di Pasar Siring, Kecamatan Bakauheni.
Yusriandi mengatakan, jaringan ini tidak mengkhususkan pada peredaran sabu-sabu saja, tapi juga ganja, ekstasi, dan happy five.
Total sabu-sabu yang disita mencapai 26,2 kg, ganja 36,3 kg, 14.936 butir ekstasi, dan 2.660 butir pil happy five.
Sedangkan jumlah tersangka yang ditangkap berjumlah 13 orang dan telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.