PALEMBANG, KOMPAS.com- Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan menemukan adanya maladiminstrasi dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di Palembang.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigasi yang dilakukan, ditemukan 911 nama siswa yang melakukan maladministrasi sehingga dipaksakan untuk tetap lolos dan diterima oleh sekolah yang dituju.
Kepala Ombudsman Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah mengatakan, 911 nama siswa yang melakukan maladiminsitrasi tersebut masuk ke Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri unggulan di Palembang.
Baca juga: Ditemukan Pemalsuan Piagam di PPDB Kota Semarang, Polisi: Sudah Penyelidikan
Laporan yang diterima oleh Ombusdman, sekolah yang diduga melakukan meladministasi tersebut adalah SMA Negeri 1,3, 5, 6, 17 dan 18.
"119 nama ini seharusnya tidak masuk namun saat pengumunan, namun justru lolos," kata Adrian, saat memberikan keterangan, Sabtu (29/6/2024).
Adrian menerangkan, temuan ini sebelumnya telah diverifikasi oleh Ombudsman dengan melakukan pemanggilan terhadap 22 kepala Sekolah SMA Negeri yang dilaporkan oleh wali murid.
Hasilnya, 80 persen laporan adanya penyalahgunaan wewenang dalam PPDB dinyatakan tersbukti.
Hal tersebut terlihat dari banyaknya siswa yang masuk lewat jalur prestasi dengan skor tinggi namun dinyatakan tidak lolos seleksi.
"Siswa yang mendapatkan skor tinggi mulai dari 700-1.000 tidak lolos, sementara yang skor 300, ternyata lolos," ujarnya.
Baca juga: Nenek di Palembang Dilaporkan 4 Anaknya ke Polisi, Digugat Masalah Tanah Warisan
Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dan kepala sekolah dituding turut terlibat dalam penyalagunaan wewenang di PPDB tersebut dengan melakukan intervensi untuk meloloskan siswa yang tidak memenuhi kriteria.
Padahal, beberapa jalur mulai prestasi dan zonasi telah ditetapkan sesuai aturan pemerintah.
"Fakta temuan kami, penyalahgunaan wewenangan Disdik Sumsel terbukti, ada intervensi dari Plh Kadisdik melakukan penyalahgunaan wewenangan dan semua kepala sekolah yang terseret juga melakukan penyimpangan prosedur," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.