Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk, 4 Pria di Banda Aceh Jalani Eksekusi Cambuk

Kompas.com - 01/07/2024, 14:15 WIB
Raja Umar,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar eksekusi hukuman cambuk kepada empat pelanggar qanun syariat Islam di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (1/7/2024).

Terhukum adalah M. Fais Akbar, Aulia Syahputra, dan Yusdi terbukti melanggar Pasal 15 ayat 1 jo pasal 16 ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang hukum jinayah. Masing-masing dicambuk 42 kali.

Sementara, satu terhukum lainnya Cukri Ramadhan dicambuk 19 kali, karena melanggar Pasal 16 ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang hukum jinayah.

Baca juga: Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk 3 Pelanggar Syariat Islam

Sebelum menjalani eksekusi hukuman cambuk, para terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.

Pemeriksan ini dilakukan untuk memastikan terhukum dalam kondisi sehat, dan siap menjalani hukuman di hadapan umum dan tempat terbuka.

Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh memanggil satu per satu terpidana untuk dihadirkan ke tempat yang telah disediakan.

Kemudian, algojo dari Polisi Syariat Islam atau Wilyatul Hisbah (WH) dengan menggunakan rotan mulai mencambuk terpidana sesuai dengan hitungan dan arahan dari jaksa.

Baca juga: 3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Algojo sempat diminta untuk menghentikan sejenak saat salah satu terhukum merintih kesakitan pada hitungan ke-10.

Kemudian, tim medis memberikan minum sambil menanyakan kondisi terhukum, apakah masih dapat melanjutkan hukuman cambuk.

“Hari ini telah selesai dilaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat orang terhukum karena melanggarkhamar atau mabuk,” kata Suhendri, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh usai proses eksekusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Mutilasi ODGJ di Garut, Pisau yang Digunakan Diduga Berasal dari Rumah Pandai Besi

Kasus Mutilasi ODGJ di Garut, Pisau yang Digunakan Diduga Berasal dari Rumah Pandai Besi

Regional
Krisis Air Bersih di Gili Meno, Bupati Lombok Utara: Sementara Suplai Air dari Lombok

Krisis Air Bersih di Gili Meno, Bupati Lombok Utara: Sementara Suplai Air dari Lombok

Regional
Polisi Targetkan 1 Bulan Tangkap Pembunuh yang Jasad Korbannya Dicor

Polisi Targetkan 1 Bulan Tangkap Pembunuh yang Jasad Korbannya Dicor

Regional
Mengawal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan

Mengawal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan

Regional
Magelang Terapkan Lima Hari Sekolah mulai 22 Juli 2024, Berlaku untuk TK, SD, dan SMP

Magelang Terapkan Lima Hari Sekolah mulai 22 Juli 2024, Berlaku untuk TK, SD, dan SMP

Regional
Kepala LKPP Apresiasi Kinerja Mbak Ita yang Kedepankan Produk Lokal dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Kepala LKPP Apresiasi Kinerja Mbak Ita yang Kedepankan Produk Lokal dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Regional
Keluh Kesah Pengendara Saat Melintas Pantura Demak, Kendaraan Mengular hingga Kudus

Keluh Kesah Pengendara Saat Melintas Pantura Demak, Kendaraan Mengular hingga Kudus

Regional
Punya 5 Kursi, Ketua PSI Semarang Daftar sebagai Wakil di Pilkada 2024

Punya 5 Kursi, Ketua PSI Semarang Daftar sebagai Wakil di Pilkada 2024

Regional
Disdikbud Tegaskan Larangan Pungutan Uang Seragam Saat Daftar Ulang PPDB Jateng 2024

Disdikbud Tegaskan Larangan Pungutan Uang Seragam Saat Daftar Ulang PPDB Jateng 2024

Regional
Polisi Periksa 7 Tim Medis dan 3 Orang Penyelamat NI dari Ponpes

Polisi Periksa 7 Tim Medis dan 3 Orang Penyelamat NI dari Ponpes

Regional
231 Warga Semarang Terserang DBD, 3 Anak Meninggal

231 Warga Semarang Terserang DBD, 3 Anak Meninggal

Regional
Ibu yang Buang Bayinya di Tempat Sampah Ditangkap, Terungkap berkat Noda Darah di Dekat WC

Ibu yang Buang Bayinya di Tempat Sampah Ditangkap, Terungkap berkat Noda Darah di Dekat WC

Regional
Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 Dimulai 3-12 Juli, Dipastikan Gratis

Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 Dimulai 3-12 Juli, Dipastikan Gratis

Regional
102.000 Siswa Tak Lolos PPDB Jateng, Kadisdik Sebut di Sekolah Swasta Tetap Bisa Berprestasi

102.000 Siswa Tak Lolos PPDB Jateng, Kadisdik Sebut di Sekolah Swasta Tetap Bisa Berprestasi

Regional
Sekitar 18,28 Persen Penduduk Gorontalo Belum Miliki Akses Air yang Layak dan Sehat

Sekitar 18,28 Persen Penduduk Gorontalo Belum Miliki Akses Air yang Layak dan Sehat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com